Beli Pertalite dan Solar Harus Pakai MyPertamina, Simak Ketentuan Penggunaan HP di SPBU

28 Juni 2022, 19:50 WIB
Boleh gunakan HP saat isi BBM di SPBU, asalkan sesuai ketentuan. /Tangkapan layar Instagram @mypertamina/

PR BEKASI – Kebijakan pemerintah yang mewajibkan konsumen untuk menggunakan MyPertamina ketika membeli BBM Subsidi jenis Pertalite dan Solar tampaknya bukan hanya wacana belaka.

Pembelian Pertalite dan Solar menggunakan aplikasi MyPertamina merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memantau penyaluran BBM Subsidi tepat sasaran dan tepat kuota.

PT Pertamina akan memberlakukan kebijakan ini mulai Jumat, 1 Juli 2022. Adapun uji coba tahap awal akan diterapkan di beberapa kota/kabupaten yang tersebar di 5 provinsi, seperti Sumatera Barat, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, Jawa Barat, dan Yogyakarta.

Namun, kebijakan menggunakan MyPertamina untuk membeli Pertalite atau Solar menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Baca Juga: MyPertamina Jadi Syarat Pembelian Pertalite dan Solar, Simak Cara Daftar dan Keuntungannya

Kebijakan tersebut dinilai terlalu rumit dan tidak memperhatikan sebagian besar masyarakat Indonesia yang belum melek teknologi.

Selain itu, selama ini terdapat larangan menggunakan HP saat pengisian BBM yang biasanya ditulis dan dipasang di setiap sudut SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum).

Masyarakat khawatir dengan adanya kebijakan ini justru akan membahayakan karena penggunaan HP di SPBU dapat menimbulkan percikakan api yang menyebabkan kebakaran.

Terkait hal ini, PT Pertamina menjawab keresahan sebagian masyarakat terkait ketentuan penggunaan HP di SPBU melalui akun Instagram @mypertamina yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com pada Selasa, 28 Juni 2022.

Baca Juga: 11 Wilayah yang Mewajibkan Beli BBM Bersubsidi dengan Aplikasi MyPertamina, Yogyakarta Salah Satunya

- Penggunaan HP di SPBU diperbolehkan di lokasi tertentu, seperti minimarket, foodcourt/pujasera, dan kantor.

- Pelanggan yang menggunakan mobil harus berada di dalam ketika melakukan pengisian BBM. Setelah proses pengisian selesai dan tangki ditutup, pelanggan dapat melakukan Scan QR Code menggunakan aplikasi MyPertamina.

- Pelanggan yang menggunakan motor apabila telah selesai melakukan pengisian BBM, diwajibkan memindahkan posisi motor sejauh 1,5 meter dari mesin pengisian bahan bakar. Saat posisi kendaraan aman, pelanggan dapat melakukan Scan QR Code menggunakan aplikasi MyPertamina.

- Dengan demikian, penggunaan HP tidak diperbolehkan di area tangki, area pembongkaran SPBU, dan terlalu dekat dengan mesin pengisian bahan bakar.

Berdasarkan informasi di atas, konsumen tidak perlu khawatir saat menggunakan HP di SPBU, terutama untuk mengakses aplikasi MyPertamina, asalkan telah mematuhi peraturan tersebut.***

 
Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: Instagram @mypertamina

Tags

Terkini

Terpopuler