Jasa Raharja Pastikan Santunan Korban Kecelakaan Maut di Cibubur Diterima Ahli Waris

19 Juli 2022, 15:08 WIB
Kecelakaan maut di Cibubur. /Instagram/infojawabarat/

PR BEKASI - Jasa Raharja memastikan pihaknya akan memberikan hak para korban kecelakaan maut di Jalan Alternatif Cibubur arah Cileungsi, diterima oleh ahli waris.

Diketahui pada Senin, 18 Juli 2022, terjadi insiden kecelakaan maut truk tanki bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) milik Pertamina, dengan beberapa Kendaraan lain,

Akibat kecelakaan maut itu, 10 orang meninggal dunia dan enam orang lainnya mengalami luka-luka.

Staff Penanggung Jawab Bidang Keselamatan Jasa Raharja, Rachmat Maulana mengatakan, pihak jasa raharja akan segera memberikan hak santunan para korban kecelakaan tersebut.

Baca Juga: One Piece 1054: Oda Berhasil Buat Fans Bungkam, Nika Luffy Ternyata Sudah Dirancang Lebih dari 15 Tahun

"Kami akan segera memberikan hak santunannya," ucap Rachmat, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Sementara itu pihak RS Polri Kramat Jati didampingi pihak Jasa Raharja masih berusaha untuk mengidentifikasi para korban meninggal dunia.

Pendampingan yang dilakukan oleh pihak Jasa Raharja adalah untuk memastikan identitas korban, sehingga santunan yang akan diberikan tepat kepada ahli waris korban.

"Kami akan terus berkoordinasi agar pemberian santunan tepat kepada ahli waris," ucapnya saat konperensi pers di RS Polri Kramat Jati.

Baca Juga: Spoiler One Piece 1054 Resmi: Misi Sabo Berhasil, Pemerintah Dunia Tuduh Kakak Luffy Pembunuh Cobra

Dari 10 korban meninggal dunia, 8 di antaranya, sudah dapat teridentifikasi, 2 sisa nya masih dalam proses.

Untuk 2 jenazah yang belum teridentifikasi, pihak jasa raharja akan tetap menunggu dari pihak RS Polri.

"Untuk dua jenazah yang belum teridentifikasi kami akan tetap menunggu dari pihak RS Polri," katanya.

Baca Juga: 10 Tanda Bos Tidak Ingin Anda Resign dari Perusahaan, Anda Adalah Aset

Rachmat juga menjelaskan jumlah santunan yang akan di berikan pihak jasa raharja kepada korban meninggal adalah sebesar Rp50 juta per jiwa.

Untuk korban yang sudah teridentifikasi, pihaknya akan segera mencairkan hak santunannya.

"Mudah-mudahan siang ini, kita tidak akan menunda," ucap Rachmat. Pada selasa 19 Juli 2022.

Tim Dokter dari RS Polri Kramat Jati masih belum dapat mengidentifikasi 2 orang korban meninggal dunia, lantaran keluarganya belum mendatangi RS.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler