Jadwal Pelayanan SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta, Bekasi, Bandung dan Bogor Hari Ini

19 September 2022, 08:05 WIB
Mobil Sim Keliling. Jadwal pelayanan SIM Keliling untuk wilayah DKI Jakarta, Bekasi, Bandung dan Bogor hari ini, Senin, 19 September 2022. /IG @sim.satlantaspolrescimahi/

PR BEKASI - Ditlantas Polri hari ini, Senin, 19 September 2022 membuka layanan SIM Keliling.

Adapun pelayanan SIM Keliling untuk wilayah DKI Jakarta, Bekasi, Bogor dan Bandung.

Pelayanan SIM Keliling diadakan untuk mempermudah masyarakat mengurus keperluan SIM dan lainnya.

Berikut ini jadwal pelayanan SIM Keliling untuk hari ini Senin, 19 September 2022 yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News sebagai berikut.

Baca Juga: Festival Panen Kopi Gayo, Acara Tahunan yang Menawarkan Pengalaman Panen di Kebun Kopi

Waktu operasional SIM Keliling di wilayah Ibu Kota mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.

1. Wilayah DKI Jakarta

Jadwal SIM keliling hari ini terletak di Grand Mall Cakung.

2. Wilayah Bekasi

Pelayanan mobil SIM keliling disediakan di Carrefour Harapan Indah.

Waktu operasional SIM Keliling di Bekasi sangat singkat yaitu dari pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.

3. Wilayah Bandung

Warga Bandung yang butuh memperpanjang masa berlaku SIM mereka dapat datang ke mobil SIM Keliling yang berada BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal.

Baca Juga: Lirik Lagu The Happiest Girl - BLACKPINK Lengkap dengan Terjemahan Trending di YouTube dari Album Born Pink

Gerai SIM Keliling di Bandung dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

4. Wilayah Bogor

Pelayanan SIM Keliling bagi warga Kabupaten Bogor di Mall Cileungsi sedangkan Kota Bogor di Lippo Plaza Kebon Raya.

Waktu operasional SIM Keliling di Bogor mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Untuk diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Untuk syarat perpanjangan SIM A atau C yaitu Fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM asli, fotokopi SIM lama serta bukti cek kesehatan.

Baca Juga: Link Nonton The Golden Spoon, Drama Terbaru yang Dibintangi Sungjae BTOB

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler