Perjalanan Wisata Bali Kembali Dibuka, Penuhi 6 Syarat Berikut Ini

7 Juli 2020, 08:52 WIB
Bandata I Gusti Ngurah Rai Bali.* /SATRIO WIDIANTO/PR/

PR BEKASI - Pintu masuk telah diizinkan dibuka kembali oleh Pemerintah Provinsi Bali terutama untuk perjalanan wisata domestik Pulau Dewata, namun dengan sejumlah syarat.

Namun bagi warga luar Pulau Bali, tentu ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar dapat masuk dan berwisata ke Pulau Dewata Bali.

Dikutip dari RRI oleh Pikiranrakyat-bekasi.com, ada enam syarat perjalanan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali.

Baca Juga: Dibacok Orang Dikenal, Jukir Perlintasan Kereta Bulak Kapal di Bekasi Dilarikan ke Rumah Sakit 

Surat Edaran Nomor 305/GUGASCOVID19/VI/2020 mengatur tentang Pengendalian Perjalanan Orang Pada Pintu Masuk Wilayah Bali dalam Masa Adaptasi Kehidupan Era Baru Menuju Masyarakat Produktif Dan Aman Covid-19.

Gubernur Bali, I Wayan Koster mengatakan bahwa SE tersebut mengatur orang yang akan melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun transportasi umum darat, laut, dan udara.

Berikut enam syarat yang diatur dalam masa adaptasi kebiasaan baru di Provinsi Bali berdasarkan Surat Edaran tersebut.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Foto Jokowi Pakai Baju Pahlawan dengan Sepeda dengan Narasi Pahlawan Kena Pajak 

1. Menunjukkan identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai tanda pengenal lain yang sah.

2. Pada pintu masuk keberangkatan, menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau surat keterangan hasil nonreaktif pada uji Rapid Test dengan masa berlaku 14 hari sejak tanggal dikeluarkan.

3. Sebelum masuk wilayah Bali wajib mengisi form aplikasi yang diakses pada alamat https://cekdiri.baliprov.go.id dan nantinya menunjukkan QR Code kepada petugas untuk dilakukan verifikasi.

4. Pelaku perjalanan yang tidak memiliki KTP wilayah Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali dapat mengizinkan yang bersangkutan masuk.

Baca Juga: Dibacok Orang Dikenal, Jukir Perlintasan Kereta Bulak Kapal di Bekasi Dilarikan ke Rumah Sakit 

Namun dengan syarat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil nonreaktif uji Rapid Test, bersedia melakukan karantina mandiri, dan melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan yang dapat diunduh dari https://cekdiri.baliprov.go.id.

5. Bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang melakukan tugas kedinasan atau kegiatan usaha dengan waktu tinggal di Bali lebih dari tujuh hari, wajib melengkapi dengan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau minimum surat keterangan hasil nonreaktif uji Rapid Test yang masih berlaku.

6. Bagi pelaku perjalanan transit atau hanya melintas melalui wilayah Bali dan tidak bermaksud berkunjung, wajib menunjukkan minimum surat keterangan hasil nonreaktif uji Rapid Test yang masih berlaku.

Baca Juga: Kebun Raya Bogor dan Cibodas Resmi Kembali Dibuka Hari Ini, Ikuti Syaratnya Berikut Ini 

SE tersebut juga mengatur setiap orang dengan tujuan pengangkutan logistik dengan ketentuan menunjukkan KTP dan surat keterangan hasil negatif uji swab PCR atau surat keterangan hasil nonreaktif uji Rapid Test.

Hal tersebut terkecuali untuk pelayanan angkutan logistik komuter yang dapat diberikan izin khusus oleh Dinas Perhubungan Provinsi Bali.

"Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku," tulis I Wayan Koster dalam surat edaran tersebut.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler