Imbas Jadi Tersangka Penganiayaan, Mario Dandy Satrio Dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya

24 Februari 2023, 19:24 WIB
Mario Dandy Satriyo dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya. /Instagram/@_broden/

PATRIOT BEKASI - Mario Dandy Satrio (20) tersangka penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora alias David (17) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan berimbas ke kampus tempatnya kuliah.

Mario Dandy Satrio dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya sejak Kamis, 23 Februari 2023.

Informasi itu disampaikan pihak kampus melalui akun resminya (prasmul) secara tertulis Jumat, 24 Februari 2023.

Isi unggahan itu disebutkan Mario dikeluarkan melalui keputusan dalam rapat pimpinan.

Baca Juga: BREAKING Bekasi Dikepung Banjir, Pemukiman Warga Tergenang Air Hampir 1 Meter, Ini Titiknya

"Rapat pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satrio dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," tulisnya dikutip Patriot Bekasi Jumat, 24 Februari 2023.

Sikap Universitas Prasetiya Mulya pada Mario Dandy Satrio.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan Cristalino David oleh Mario Dandy Satrio terjadi pada Senin, 20 Februari 2023.

Cristalino David dianiaya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan yang diketahui ternyata Mario Dandy Satrio adalah anak dari pejabat Ditjen Pajak.

Terkait kasus tersebut polisi akhirnya menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka.

Baca Juga: Review The First Slam Dunk yang Wajib Masuk Daftar Nonton, Cek Sinopsis Karya Takehiko Inoue Ini di Sini

Selanjutnya Mario Dandy dilakukan penahanan oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 22 Februari 2023.

Atas perbuatannya, Mario Dandy dikenakan dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Anak pejabat Ditjen Pajak itu terancam hukuman penjara lima tahun.***

Editor: M Hafni Ali

Tags

Terkini

Terpopuler