Dampak dari Revisi UU KPK, Pakar Hukum Sebut Pelimpahan Kasus Jaksa Pinangki ke KPK Akan Sulit

29 Agustus 2020, 09:23 WIB
Jaksa Pinangki. Foto: Instagram/Ani2 Medy /

 

PR BEKASI - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, pelimpahan kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang akan sulit.

Menurutnya, hal itu terjadi akibat dampak dari revisi Undang-Undang KPK yang menegaskan bahwa kinerja lembaga anti rasuah tersebut hanya bisa mengedepankan pola koordinasi.

"Ini bukti kelemahan UU Nomor 19/2019 tentang KPK," kata Abdul Fickar Hadjar seperti dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Sabtu, 29 Agustus 2020.

Baca Juga: Jelang Pilbup Karawang, Golkar Titipkan Lima Agenda kepada Cecillia Nurrachadiana-Aep Syaefulloh

Lebih jauh, Fickar mengungkapkan, dalam UU KPK yang lama sebelum direvisi, supervisor KPK bisa langsung mengambil alih penanganan korupsi di kejaksaan dan kepolisian.

Menurutnya, pengambilalihan kasus dapat dilakukan jika ada kelambatan, potensi konflik kepentingan, atau jika ada potensi korupsi dalam penanganan kasus tersebut.

"Dengan komisioner KPK Nawawai Pomolango meminta kepada kejaksaan agar kasus Pinangki diserahkan kepada KPK, ini satu indikasi bahwa dalam penanganan kasus tersebut telah terjadi dan tidak memenuhi syarat untuk diambil alih oleh KPK," katanya menambahkan.

Baca Juga: Miliki Pengalaman Lebih Dari 50 Tahun, PT GRP Berhasil Ekspor Baja ke Kanada Senilai Rp69 Miliar

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejakgung) sebaiknya menyerahkan kasus suap Pinangki kepada KPK.

"Saya tidak berbicara dengan konsep pengambilalihan perkara yang memang juga menjadi kewenangan KPK sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 (tentang KPK), tetapi lebih berharap pada inisiasi institusi tersebutlah yang mau menyerahkan sendiri penanganan perkaranya kepada KPK," kata Nawawi.

Sehubungan dengan permintaan itu, Kejakgung menyatakan akan tetap menangani kasus yang melibatkan Pinangki. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung Hari Setiyono, Kejakgung sudah melakukan koordinasi dan supervisi dengan KPK dalam penanganan kasus Pinangki. Dia pun menyebut tak ada istilah inisiatif penyerahan kasus.

Baca Juga: Disuntik Vaksin Covid-19 untuk Pertama Kalinya, Ridwan Kamil Rasakan Pegal-Pegal

"Jadi, tidak ada yang tadi dikatakan ada inisiatif menyerahkan. Tapi, mari kita kembali kepada aturan. Kita sudah melakukan koordinasi dan supervisi," kata Hari.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akan memanggil ulang Pinangki pekan depan karena Jaksa Pinangki Sirna Malasari menolak untuk diperiksa.

Jaksa Pinangki diduga menerima pemberian uang senilai 500 ribu dolar AS atau sekitar Rp7 miliar dari terpidana korupsi Djoko Tjandra. Selain itu, dia juga mendapatkan sejumlah fasilitas dan hadiah lainnya.

Baca Juga: Diajarkan Berbagai Keterampilan, Nelayan Muara Gembong Bekasi Diminta Lebih Produktif

Menurut Hari Setiyono selaku Kapus Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.

Pinangki Sirna Malasari kemudian disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Hari menyampaikan bahwa setelah dilakukan penetapan tersangka, tim penyidik pada Selasa, 11 Agustus malam langsung menangkap Pinangki Sirna Malasari.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler