Disetujui Negara, Keluarga Korban Terorisme Kini Bisa Ajukan Kompensasi dan Santun Kematian

18 September 2020, 14:39 WIB
Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman .* /instagram.com/@fadjroelrachman /

 

PR BEKASI – Pemerintah Indonesia telah menyetujui untuk memberikan dana kompensasi santunan kematian korban terorisme, baik secara materiil dan imateriil.

Keluarga korban terorisme dapat mengajukan kompensasi dan santunan kematian dengan cara mengajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyetujui dan menyiapkan anggaran tersebut atas permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan Nomor S-775/MK.02/2020,” kata Juru Bicara Presiden RI, Fadjroel Rachman sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI Jumat, 18 September 2020.

Baca Juga: Penelitian Temukan Aktivitas yang Picu Penyebaran Covid-19, Ilmuwan Sarankan Hindari Kegiatan Ini

Fadjroel Rachman menegaskan, dalam pelaksanaannya agar menjalankan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yaitu akuntabilitas, efektif, efisien, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Diketahui, penetapan anggaran (satuan biaya) ini mulai berlaku sejak PP Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 7 Juli 2020 dan telah diundangkan pada tanggal 8 Juli 2020.

Dalam PP Nomor 35 Tahun 2020 juga disebutkan bahwa negara menutupi setiap kerugian yang nyata diderita setiap korban.

Baca Juga: Donald Trump Klaim Vaksin Covid-19 akan Tersedia dalam Waktu Dekat, Joe Biden: Itu Tidak Rasional

Adapun bentuknya berupa kompensasi, bantuan medis, dan psikologis. Proses untuk mendapatkan kompensasi bisa diajukan korban tindak pidana terorisme, keluarga, atau ahli warisnya melalui LPSK.

Lebih lanjut, Fadjroel Rachman mengatakan bahwa ini merupakan bagian dari kewajiban negara untuk melindungi seluruh warga negara. Lantaran keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

"Presiden Joko Widodo menjalankan kewajiban demokrasi konstitusional untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, dari pandemi Covid-19, korban terorisme, hingga korban pelanggaran HAM. Salus populi suprema lex esto. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” kata Fadjroel Rachman.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler