Anies Baswedan: Sanksi Rp50 Juta untuk HRS Bukan Basa-basi

16 November 2020, 19:02 WIB
Tangkapan layar Konferensi pers Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan perihal penanganan covid-19 di Balai Kota Jakarta Rabu, 9 September 2020. /Twitter @DKIJakarta

PR BEKASI – Sanksi Rp50 juta yang diberikan kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab karena melanggar protokol kesehatan Covid-19 di ibu kota pada perayaan Maulid Nabi dan Pernikahan Putrinya merupakan tindakan yang serius dan bukan basa-basi.

Hal ini dikatakan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat ditemui wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin, 16 November 2020.

Anies Baswedan berharap sanksi tersebut akan memberikan efek yang berbeda dengan para pelanggar protokol kesehatan yang mendapatkan hukuman administrasi sebesar Rp50 ribu hingga Rp200 ribu.

Baca Juga: Bantah Adanya Pembangunan 'Jurassic Park' di Pulau Rinca, TNK: Saya yang Pertama Menentang

"Jadi sanksi denda di DKI itu bukan basa-basi, Rp50 juta itu membentuk perilaku. Karena begitu orang dengar Rp50 juta, beda perilakunya dengan sanksi Rp50 ribu atau Rp200 ribu," ujar Anies Baswedan, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Anies Baswedan juga menyebutkan sanksi tersebut bersifat progresif yang jika diulangi maka yang bersangkutan akan dikenakan denda berlipat.

"Kalau orang yang berulang dengan lembaga yang sama itu akan menjadi Rp100 juta, berulang lagi menjadi Rp150 juta," tutur Anies Baswedan.

Baca Juga: Rocky Gerung Kagum, Pemuda Non-Islam Ini Mengaku Dirinya Islamofobia di Depan Habib Rizieq

Dia juga menyebutkan bahwa selama ini Pemprov DKI Jakarta telah melakukan penindakan kepada siapa saja yang melanggar aturan tanpa pandang bulu.

"Kita melakukan keseriusan itu dari regulasi sampai eksekusi dan cara kerja pemerintah adalah ada aturan. Mengingatkan warga secara aturan, bila kita taati tidak masalah, bila tidak hati-hati maka ada tindak pendisiplinan, termasuk pemberian sanksi," kata Anies Baswedan.

Sebelumnya, Ombudsman RI meminta Pemprov DKI lebih serius dan tegas dalam menjalankan penegakan aturan protokol kesehatan pada siapapun, agar tidak terkesan adanya tebang pilih terhadap penindakan atas pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Trump Labil, Sempat Sadar Diri Kalah dari Joe Biden, Kini Dirinya Kembali Akui Menang Pilpres AS

"Saat penjemputan di bandara, protokol kesehatan tidak dijalankan. Saya pikir itu saja tidak akan berlanjut, tapi sepertinya dua hari ini masih ada pertemuan-pertemuan yang juga tidak diikuti dengan 3M," kata Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu.

"Padahal sebelumnya untuk wilayah DKI bahkan sudah menjatuhkan sanksi denda. Harusnya, aparat keamanan dapat bertindak tegas kepada siapa pun yang melanggar protokol kesehatan, tidak tebang pilih," sambungnya.

Sementara itu, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menilai pemerintah pusat dan daerah tergagap dalam mengantisipasi kehadiran pemimpin FPI, selain tidak terasa adanya upaya pencegahan acara yang dihadiri Rizieq meski kerap kali berpotensi menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Wagub Jakarta Imbau Agar Tak Kerahkan Massa Saat Natal, Ernest Prakasa: Minoritas Mah Nurut Aja Lah

Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho mempertanyakan keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang membagikan 20 ribu masker di Petamburan pada Sabtu, 14 November 2020.

Selain itu juga Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang hadir di Tebet, Jakarta Selatan, yang juga dihadiri Habib Rizieq Shihab (HRS)

Begitu juga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyambangi HRS di kediamannya pada Selasa, 10 November 2020 lalu di tengah kewajiban karantina 14 hari bagi orang yang baru tiba dari luar negeri.

Baca Juga: Milad Muhammadiyah Ke 108, Haedar Nashir: Jika Tak Bisa Beri Solusi, Setidaknya Jangan Bikin Masalah

"Ini seperti melegitimasi acara yang mengundang keramaian. Denda tersebut akhirnya hanya terkesan formalitas." kata Teguh Nugroho.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler