Orang Dekat SBY Dukung Pangdam Jaya Lawan Habib Rizieq, Refly Harun: Secara Politik, Harus Berani!

- 23 November 2020, 10:24 WIB
Orang dekat SBY yang mendukung aksi Pangdam Jaya Dudung Abdurrahman (tengah) yang turut dikomentari oleh Refly Harun (kanan).
Orang dekat SBY yang mendukung aksi Pangdam Jaya Dudung Abdurrahman (tengah) yang turut dikomentari oleh Refly Harun (kanan). /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/Kolase dari Instagram dan Antara

Namun demikian, Agus mengatakan, secara kewenangan TNI tidak memiliki kuasa untuk menurunkan baliho atas dasar menyalahi aturan ketertiban umum dan hukum, tindakan tersebut seharusnya dilakukan oleh Satpol PP atau Kepolisian, karena kedua institusi tersebut bertugas menegakkan hukum.

Ahli hukum tata negara, Refly Harun pun setuju dengan pernyataan Agus tersebut.

"Secara politik, memang harus ada yang berani menghadapi FPI dan secara hukum tindakan atau apa yang dilakukan oleh Pangdam Jaya itu bukan kewenangannya, artinya sebenarnya Agus orang dekat SBY itu jelas mengakui itu tindakan yang di luar kewenangan," ucapnya.

Refly Harun menilai, jika di luar kewenangan artinya bisa dikategorikan sebagai tindakan ilegal karena dalam hukum administrasi negara sebuah tindakan dapat dilakukan jika memiliki kewenangan.

Baca Juga: Seekor Hiu Terkam Pengunjung Pantai di Australia Hingga Tewas, Pantai Cable Beach Ditutup Sementara

"Kalau tidak berwenang maka tindakan itu tidak sah artinya ilegal, kalau melampau kewenangan juga bisa dibatalkan," tuturnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Refly Harun, Senin, 23 November 2020.

Dirinya juga menyindir Pangdam Jaya yang seolah teguh dan menganggap bahwa tindakan yang dilakukannya adalah tidak salah dan keliru.

"Tindakan yang dilakukannya tidak salah dan tidak keliru sehingga dia ingin terus mencopot baliho, kalau memang dia anggap itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Dudung kok tiba-tiba menganggap copot-mencopot baliho Habib Rizieq menjadi seperti harga mati ya," ujar Refly Harun.

Berlandaskan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 ada dua, operasi militer perang dan operasi militer selain perang (OMSP), untuk OMSP yang bisa memerintahkan hanya presiden

Baca Juga: Cetak Rekor, Game Pokemon Red dan Yellow Berhasil Dijual Seharga Lebih dari Rp1.5 Miliar

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x