Refly Harun Hargai Pengakuan Pangdam Jaya yang Tak Bisa Bubarkan FPI, Meski Tetap Dianggapnya Salah

- 24 November 2020, 16:48 WIB
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun (kiri) menanggapi sikap Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman (kanan).
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun (kiri) menanggapi sikap Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman (kanan). /Pikiran-Rakyat.com/ Kolase foto dari YouTube Refly Harun dan ANTARA.

PR BEKASI - Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengatakan bahwa ia menghargai pernyataan terbaru Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang meluruskan perkataannya terkait pembubaran kelompok Front Pembela Islam (FPI).

Meski begitu, Refly tetap beranggapan bahwa pernyataan Dudung seolah-seolah memberi gambaran adanya intervensi pada wilayah politik sipil.

Seperti diketahui, pada keterangan terbaru, Dudung mengatakan bahwa pembubaran terkait kelompok seperti FPI merupakan kewenangan penuh pemerintah. Lebih lanjut, Dadang mengaku hanya saat itu hanya mengucapkan kata dalam bentuk berandai-andai, yaitu 'kalau perlu', atau jika diperlukan.

Baca Juga: DPR Minta Polri Tindak Tegas Para Pelanggar Prokes Tanpa Tebang Pilih

"Menurut saya, kita patut hargai ya, kalau statement itu keliru, tapi sebetulnya bukan keliru dia bilang, dia meluruskan. Artinya yang keliru adalah yang menanggapi ya, yang menanggapi, yang membuat berita dan lain sebagainya," tutur Refly Harun, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Refly Harun, Selasa, 24 November 2020.

"Dia mengatakan 'ya tentu kami tahu, itu bukan kewenangan kami tapi kewenangan pemerintah'," sambung Refly menjelaskan pernyataan terbaru Dudung Abdurachman.

Meski begitu, Refly menilai ucapan yang dilontarkan oleh Dudung saat itu, tidak pada tempatnya, karena dapat ditafsirkan bahwa ada suatu intervensi dalam wilayah politik sipil.

Baca Juga: Tulis Pesan Haru untuk Kalina, Azka Corbuzier Tak Ingin Dikait-kaitkan dengan Vicky Prasetyo

"Tapi pernyataannya itu yang sebenarnya tidak pada tempatnya. jadi walaupun katakanlah Pangdam kesal dengan kelompok-kelompok di masyarakat misalnya, ya tetap saja dia tidak boleh mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang bisa ditafsirkan melakukan intervensi dalam wilayah politik sipil," katanya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x