Dalam penyusunan khutbah Jumat itu, Kemenag akan melibatkan para ulama dan akademisi yang pakar di bidangnya.
Oleh karena itu, nantinya materi khutbah Jumat yang dihasilkan pun dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman.
Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, rencana penyusunan khutbah Jumat ini sejalan dengan kebijakan Kemenag untuk menyediakan literasi digital yang mendukung peningkatan kompetensi penceramah agama.
“Kami akan menyiapkan naskah berkualitas dan bermutu dengan tim penulis ahli di bidangnya,” kata Kamaruddin di Jakarta, Senin 23 November 2020.
Baca Juga: Tidak Ada Habisnya, Dewi Tanjung Kini Kirimkan Karangan Bunga Duka Cita ke Rumah Habib Rizieq
Ia menuturkan bahwa para penceramah pun tidak diwajibkan menggunakan naskah khutbah jumat tersebut.
“Naskah yang disusun bisa dijadikan alternatif. Tidak ada kewajiban setiap masjid dan penceramah untuk menggunakan naskah khutbah Jumat yang diterbitkan Kemenag,” ujarnya.
Dirjen menuturkan bahwa pelibatan ulama, praktisi, dan akademisi penting untuk menghasilkan naskah khutbah Jumat yang berkualitas dan relevan dengan dinamika sosial.
Adapun sejumlah tema yang akan disusun, antara lain akhlak, pendidikan, globalisasi, zakat, wakaf, ekonomi syariah, dan masalah generasi milenial.
Baca Juga: Minta Masyarakat Sukseskan Pilkada 2020, Wakil Ketua MPR: Semoga Hasilkan Pemimpin Berkualitas
Editor: M Bayu Pratama