PR BEKASI – Kementerian Agama (Kemenag), dalam kebijakan terbarunya, akan menyiapkan naskah khutbah Jumat sebagai alternatif bagi masyarakat yang ingin menggunakannya.
Dalam penyusunan khutbah Jumat itu, Kemenag akan melibatkan para ulama dan akademisi yang pakar di bidangnya.
Oleh karena itu, nantinya materi khutbah Jumat yang dihasilkan pun dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman.
Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin membenarkan informasi tersebut.
Baca Juga: 25 Quotes dari Tokoh Dunia yang Cocok Dibagikan di Hari Guru Nasional Hari Ini
Menurut Kamarudiin, rencana penyusunan khutbah Jumat ini sejalan dengan kebijakan Kemenag untuk menyediakan literasi digital yang mendukung peningkatan kompetensi penceramah agama.
“Kami akan menyiapkan naskah berkualitas dan bermutu dengan tim penulis ahli di bidangnya,” kata Kamaruddin di Jakarta, Senin 23 November 2020, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Kemenag.
Ia menuturkan bahwa para penceramah pun tidak diwajibkan menggunakan naskah khutbah jumat tersebut.
“Naskah yang disusun bisa dijadikan alternatif. Tidak ada kewajiban setiap masjid dan penceramah untuk menggunakan naskah khutbah Jumat yang diterbitkan Kemenag,” ujarnya.