Sebelum Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Susi Pudjiastuti Sudah Lama Kritiki Soal Ekspor Benih Lobster

- 25 November 2020, 15:43 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti atau akrab dipanggil Bu Susi
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti atau akrab dipanggil Bu Susi /instagram.com/@susipudjiastuti115

 

PR BEKASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor baby lobster.

"Yang bersangkutan diduga terlibat korupsi dalam penetapan izin ekspor baby lobster," ucap Ketua KPK Firli Bahuri seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, di Jakarta, Rabu 25 Nobember 2020.

Jual beli baby lobster atau bibit lobster memang sempat menjadi kontroversi.

Baca Juga: Kadernya Ditangkap KPK, Arief Poyuono: Ini Tabokan Besar Bagi Prabowo Subianto sebagai Bos Besarnya

Diketahui hal tersebut telah lama menjadi perhatian mantan Menteri Laut Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti lewat rekam jejak digitalnya di akun Twitter pribadinya @susipudjiastuti kerap melontarkan penolakannya terhadap jual beli baby lobster.

"Betapa besar nilai SDA yg seharusnya menjadi milik masa depan bangsa ini/ para nelayan dan juga future value ekonomi bangsa yg diambil untk diberikan kepada ekonomi bangsa lain. 300 box itu min 5 sd 6 jt ekor bibit. Akan jadi berapa ribu ton lobster bila besar nanti," tulis Susi Pudjiastuti di akun Twitternya pada 18 September 2020 lalu saat memberi komentar jual beli benih lobster. 

Baca Juga: Musyawarah TNI dengan FPI Soal Polemik Baliho Dapat Respons Positif, HNW: Begini Seharusnya

"Masih adakah kewarasan akal, kesehatan pikir, rasa welas asih kita manusia ... Lobster besar tidak ada yg bisa dipanen, ikanpun tidak dapat lagi karena laut terang benderang setiap malam. Pancing, jating ikan tidak dapat apa2 lagi, cahaya terang telah menjauhkan ikan2 dr nelayan," ucap dia melanjutkan

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x