PR BEKASI - Aksi penurunan baliho Habib Rizieq Shihab oleh Anggota TNI atas perintah Pangdam Jaya Dudung Abdurachman hingga kini masih menjadi sorotan publik.
Tak sedikit masyarakat yang mengapresiasi instruksi Pangdam Jaya tersebut. Namun, tak sedikit juga para politikus yang mengkritik instruksi tersebut karena dinilai telah di luar kewenangan TNI.
Menanggapi sejumlah polemik yang terjadi terkait penurunan baliho tersebut, Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo ikut memberikan tanggapannya. Gatot mengaku tak mau menyalahkan siapa-siapa.
Baca Juga: Habib Rizieq Jalani Perawatan di RS Ummi Bogor, Bima Arya Minta Adakan Swab Test Ulang
Pernyataan Gatot Nurmantyo itu disampaikan saat konferensi pers Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) secara daring pada Kamis, 26 November 2020.
"Saya tidak akan menyalahkan siapa-siapa. Secara konstitusi, sama-sama kita tahu ada batasan-batasan yang dilakukan seorang panglima bahwa dalam memberikan bantuan itu ada aturan pelibatan satuan TNI pada masa damai," kata Gatot Nurmantyodi di Jakarta, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Jumat, 27 November 2020.
Menurut Gatot Nurmantyo, TNI memang boleh memberikan bantuan kepada Polri atau pemerintah daerah, tetapi harus melalui aturan pelibatan.
"Kalau menurunkan baliho membantu Satpol PP itu perintah atasan, yakni atasan operasionalnya adalah Panglima TNI atau bisa juga Presiden, maka Pangdam Jaya tidak salah," ujar Gatot Nurmantyo.
Baca Juga: Ingin Dapat Rezeki yang Lebih dari Allah SWT Beri, Amalkan 4 Doa Ini supaya Terwujud
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: ANTARA