Munas X MUI Keluarkan 5 Fatwa, Salah Satunya Atur Pentingnya Penggunaan Masker

- 27 November 2020, 06:43 WIB
Suasana Munas  MUI yang akhirnya menetapkan KH. Miftachul Akhyar sebagai Ketua MUI periode 2020-2025.
Suasana Munas MUI yang akhirnya menetapkan KH. Miftachul Akhyar sebagai Ketua MUI periode 2020-2025. /Foto: MUI/MUI

PR BEKASI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan beberapa fatwa pada Musyawarah Nasional (Munas) X yang digelar sejak 25 hingga 26 November 2020.

Dalam keterangan tertulis semalam, 26 November 2020, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyebut terdapat lima fatwa dikeluarkan oleh MUI yang diringkas di sini di antaranya: 

Fatwa pertama, tentang pemakaian masker bagi orang yang sedang ihram. Dalam fatwa tersebut terdapat empat ketentuan hukum yakni memakai masker bagi perempuan yang sedang ihram haji atau umrah hukumnya haram karena termasuk pelanggaran terhadap larangan ihram (mahdzurat al-ihram).

Baca Juga: Diisukan Tolak Bintang Mahaputera, Gatot Nurmantyo: Kalau Saya Tolak, Saya Tak Mengakui Pemerintah

Sedangkan memakai masker bagi laki-laki yang berihram haji atau umrah hukumnya boleh (mubah). 

Ketentuan kedua, dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak (al-hajah al-syar’iyah) memakai masker bagi perempuan yang sedang ihram haji atau umrah hukumnya boleh (mubah).

Asrorun Niam Sholeh yang juga sebagai Juru bicara Komisi Bidang Fatwa pada sidang pleno menjelaskan dalam hal seorang perempuan yang memakai masker pada kondisi sebagaimana pada ketentuan kedua, terdapat perbedaan pendapat yakni satu wajib membayar fidyah dan kedua tidak wajib membayar fidyah.

Selanjutnya, ketentuan keempat keadaan darurat atau kebutuhan mendesak (al-hajah al-syar’iyah) sebagaimana dimaksud pada ketentuan kedua antara lain adanya penularan penyakit yang berbahaya, cuaca ekstrem atau buruk, ancaman kesehatan yang apabila tidak memakai masker dapat memperburuk kondisi kesehatan.

Baca Juga: Habib Rizieq Jalani Perawatan di RS Ummi Bogor, Bima Arya Minta Adakan Swab Test Ulang

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x