Viral Video 'Serangan' ke Tri Rismaharini, Pusham: Ini Termasuk Ujaran Kebencian

- 27 November 2020, 18:50 WIB
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. /Humas Kota Surabaya/

PR BEKASI – Video viral yang memperlihatkan sejumlah pendukung salah satu peserta pilkada Kota Surabaya yang sedang menyanyikan yel-yel menjelekkan pada Wali Kota, Surabaya Tri Rismaharini dikatakan dinilai termasuk dalam ujaran kebencian.

Menurut peneliti Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Puham) Universitas Surabaya Dian Noeswantari, ujaran kebencian ini telah dimuat dalam Pasal 19 Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi menjadi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2015.

Dia menjelaskan, bila ujaran kebencian ini dibiarkan terus berlangsung, maka akan mengarah pada tindak pidana kebencian.

Baca Juga: Habib Rizieq Masuk Bursa Capres 2024, Begini Ternyata Rencana FPI dalam Mempersiapkan Pilpres 2024

"Ujaran kebencian ini jika dibiarkan terjadi terus-menerus, akan bertumbuh menjadi kejahatan yang tergolong dalam tindak pidana kebencian, yang masih belum ada kodifikasinya dalam sistem hukum di Indonesia," katanya di Surabaya, Jumat, 27 November 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Diketahui, Video berdurasi 19 detik yang menampilkan sejumlah pendukung Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Machfud Arifin dan Mujiaman menyanyikan yel-yel "Hancurkan Risma" viral di media sosial.

Menurutnya, video itu menunjukkan telah terjadi ujaran kebencian yang dilakukan pendukung Machfud Arifin terhadap Tri Rismaharini.

Baca Juga: Cek Fakta: Jokowi dan Ahok Dikabarkan Masuk Daftar 5 Besar Pemimpin Ditakuti Dunia

Dalam Pasal 19 Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik, kata dia, diatur sejumlah hal, yakni: pertama, setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x