PR BEKASI - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran pada Jumat 27 November 2020, mengatakan adanya temuan tindak pidana dalam kasus kerumunan massa pada dua acara yang digelar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.
Fadil Imran dalam keterangannya hari Jumat, mengatakan bahwa kasus kerumunan akad nikah putri Habib Rizieq Shihab tersebut kini telah ditangani oleh penyidik.
"Penyidik yang tangani kerumunan akad nikah di Petamburan, berdasarkan hasil penyelidikan, sudah ditemukan adanya perbuatan pidana sehingga hari ini (Jumat) naik ke penyidikan," kata Fadil Imran.
Baca Juga: Tolak Diajak Berhubungan Sesama Jenis, Remaja di Depok Gelap Mata dan Nekat Bunuh Temannya Sendiri
Dengan naiknya status kasus ini ke tahap penyidikan, Fadil mengatakan semua pihak yang diperlukan untuk dimintai keterangan akan turut dipanggil untuk dimintai keterangan.
Menanggapi itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dalam kerumunan di Petamburan yang statusnya naik dari awalnya penyelidikan ke penyidikan merupakan wewenang dari pihak Kepolisian.
"Kami mengikuti aturan dan ketentuan yang ada," kata Riza Patria di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Menurutnya, itu merupakan tugas dan wilayah dari aparat hukum, dalam hal ini Kepolisian dalam menjalankannya sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) yang berlaku.
Baca Juga: Habib Rizieq Tolak Tes Swab di Bogor, Bima Arya Gerak Cepat Datangi Lagi RS UMMI