Komentari Regulasi Benih Lobster, Luhut: Tidak Ada yang Salah, Semua Itu Dinikmati oleh Rakyat

- 28 November 2020, 18:01 WIB
Plt Menteri Kelautan dan Perikanan Luhut Pandjaitan saat penyerahan DIPA Tahun 2021 kepada sembilan pejabat eselon I lingkup KKP di Jakarta, Jumat, 27 November 2020.*
Plt Menteri Kelautan dan Perikanan Luhut Pandjaitan saat penyerahan DIPA Tahun 2021 kepada sembilan pejabat eselon I lingkup KKP di Jakarta, Jumat, 27 November 2020.* /ANTARA/HO-KKP/aa

PR BEKASI – Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Kelautan dan Perikanan, Luhut Pandjaitan turut berkomentar terkait regulasi benih lobster.

Menurutnya, tidak ada yang salah terkait regulasi mengenai benih lobster yang saat ini sedang santer dibicarakan tersebut.

Hal tersebut seperti tertuang dalam Peraturan Menteri KP Nomor 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.

Baca Juga: Lewat Video 'Selamatkan Anak dari Polusi Ahlak' Ahkmad Sahal Sindir Gaya Dakwah Habib Rizieq

"Jadi, kalau dari permen (peraturan menteri) yang dibuat tidak ada yang salah. Sudah kita cek tadi. Semua itu dinikmati (hasilnya) oleh rakyat mengenai program ini. Tidak ada yang salah," katanya dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu, 28 November 2020.

Diketahui, Luhut Pandjaitan telah menggelar rapat pimpinan (rapim) perdana dengan para pejabat eselon I di lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Jumat, 27 November 2020.

Dirinya menyebut memang ada mekanisme ekspor yang dinilai keliru, yakni dalam hal pengangkutan benih bening lobster dari Indonesia ke negara tujuan ekspor.

Baca Juga: Presiden Iran Tuduh Israel sebagai Dalang Pembunuhan Ilmuwan Nuklir, Mohsen Fakhrizadeh

Untuk itu, tim KKP sedang melakukan evaluasi sembari menghentikan sementara ekspor benih lobster.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x