PR BEKASI – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan pencopotan jabatan terhadap Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih.
Pencopotan tersebut terkait dengan terjadinya kerumunan massa saat Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Pencopotan kedua pejabat tersebut tertuang dalam surat perintah tugas bernomor 855/-082.74 yang ditandatangani oleh Plt. Sekda DKI Jakarta Sri Haryati.
Baca Juga: Musni Umar Prihatin Kepada Anies: Politik Menghalalkan Segala Cara untuk Menghabisi 'Lawan'
"Benar surat itu," kata Sri Haryati di Jakarta, Sabtu, 28 November 2020, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Terkait hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir, mengatakan, keduanya telah dicopot dari jabatannya terhitung sejak 24 November 2020.
Seusai dicopot, keduanya langsung dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) hingga ada penugasan lebih jauh.
Baca Juga: Sentil Nikita Mirzani yang Remehkan Salat, UAH: Orang Munafik Tempatnya di Neraka Jahanam
Hasil audit Inspektorat DKI Jakarta menilai keduanya telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Gubernur.