Terlibat Kampanye Meski Sudah Diingatkan, ASN Ini Divonis 4 Bulan Penjara dan Denda Rp2 Juta

- 30 November 2020, 06:15 WIB
Ilustrasi ASN. Bawaslu telah mengingatkan agar tidak terlibat dalam agenda kampanye paslon.
Ilustrasi ASN. Bawaslu telah mengingatkan agar tidak terlibat dalam agenda kampanye paslon. /Pikiran Rakyat

PR BEKASI - Jelang Pemilihan Kepala Daerah, (Pilkada) serentak 2020 sejumlah pasangan calon Kepala daerah di beberapa wilayah di Indonesia terpantau sudah mulai melakukan kampanye.

Meskipun dilakukan di tengah pandemi Covid-19, tidak menyurutkan semangat pasangan calon Kepala daerah untuk melakukan kampanye demi suksesnya di Pilkada yang direncanakan akan digelar Desember mendatang.

Namun, dikabarkan sejumlah pelanggaran terjadi dalam kampanye tersebut, mulai dari pelanggaran protokol kesehatan hingga terlibatnya Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanye Pilkda tersebut.

Baca Juga: Ikut Joget dan Pasang Bendera Parpol, Kepala Sekolah SD di Riau Dijatuhi Hukuman Empat Bulan Penjara

Salah satunya yang dilakukan Kepala Sekolah SD Negeri di Kabupaten Pelalawan, Riau, berinisial BH yang divonis empat bulan penjara dan denda Rp2 juta, subsider satu bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri setempat.

Hal tersebut terjadi akibat dirinya ikut aktif dalam kampanye salah satu pasangan calon pada Pilkada Pelalawan 2020.

Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Khaidir melalui pernyataan yang diterima di Pekanbaru pada Sabtu, 28 November 2020 kemarin, sidang vonis itu dilaksanakan di PN Pelalawan pada Jumat, 27 November 2020 lalu.

"Terdakwa BH dijerat dengan Undang-undang tentang netralitas ASN dengan sanksi maksimal enam bulan," katanya, seperti dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Minggu, 29 November 2020.

Baca Juga: Kutuk Aksi Keji Ali Kalora di Sigi, Alissa Wahid: Jangan Jadikan Islam sebagai Tameng Terorisme

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x