Kasus Kerumunan Massa Masuk Penyidikan, Polisi Periksa Habib Rizieq dan Menantunya Hari Ini

- 1 Desember 2020, 08:23 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol, Yusri Yunus menyampaikan pemanggilan kepada Habib Rizieq dan menantunya hari ini Selasa 1 Desember 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol, Yusri Yunus menyampaikan pemanggilan kepada Habib Rizieq dan menantunya hari ini Selasa 1 Desember 2020. /ANTARA/Livia Kristianti/ANTARA

PR BEKASI – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bersama sang menantu Hanif Alatas dan juga biro hukum FPI akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa, 1 Desember 2020 besok.
 
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, ketiganya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020.
 
Dalam acara yang dilaksanakan di markas FPI sekaligus kediaman Habib Rizieq Shihab tersebut, diduga telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di kerumunan massa tersebut.

Baca Juga: Perang Berlanjut di Media Sosial, Twitter Blokir Akun Pendukung Kerajaan Thailand

"Untuk jadwal hari ini, ada tiga yang kita periksa. Pertama ada biro hukum dari FPI inisial AY. Kemudian kedua menantu dari MRS inisial HA, ketiga saudara HRS, juga besok kita jadwalkan pemanggilan," kata Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin, 30 November 2020
 
Yusri Yunus berharap Habib Rizieq Shihab dan para saksi lain yang akan diperiksa bisa memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai bentuk ketaatan warga negara kepada hukum.
 
Yusri Yunus mengatakan kemarin ada empat orang saksi terkait kasus Petamburan yang diperiksa, namun ada satu orang yang berhalangan hadir dan akan dipanggil lagi untuk diperiksa hari ini, Selasa.
 
"Mudah-mudahan ketiga orang dan satu hari ini enggak bisa untuk hadir, kita rencanakan hari ini untuk penuhi panggilan penyidik. Kita warga Indonesia, harus taat terhadap hukum," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Ditambah 'Hayya Alal Jihad', Azan di Ponpes Habib Bahar bin Smith Viral di Internet

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya pada Minggu, 29 November 2020 telah mendatangi kediaman Habib Rizieq Shihab di Petamburan untuk melayangkan surat panggilan kepada pria yang kerap disapa HRS tersebut sebagai saksi kasus kerumunan massa di Petamburan.
 
Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa HRS dari penyelidikan ke penyidikan.
 
Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara HRS di Megamendung, Bogor ke penyidikan.
 
Dua kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut berupa kerumunan massa yang menyeret nama HRS sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga: Presiden Kutuk Aksi Teror MIT di Sulawesi Tengah, Alissa Wahid: Terima Kasih Pak Jokowi

Dengan demikian artinya penyidik kepolisian menemukan adanya unsur pelanggaran pidana. Dalam kasus kerumunan massa tersebut
 
Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x