PR BEKASI – Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Gusnaidi Hetminado alias Teddy Gusnaidi turut memberikan komentar perihal video ajakan jihad melalui azan.
Teddy Gusnaidi mempertanyakan apakah azan yang diubah menjadi ajakan jihad adalah sebuah pelanggaran.
Jika itu adalah sebuah pelanggaran seharusnya orang tersebut dieksekusi. Teddy Gusnaidi menyayangkan orang-orang yang justru berdebat perihal perubahan lafaz Hayya Alash-sholah yang diganti menjadi Hayya Alal Jihad itu.
Ia pun menyinggung jika kasus tersebut akan dieksekusi maka yang berhak mengeksekusi adalah bawahan dari Presiden, bukan menunggu Presidennya yang turun tangan.
Baca Juga: Viral Azan Ditambah Ajakan Jihad, Ferdinand Hutahaean: Beragama Kok Jadi Menakutkan
“Adzan diubah jadi ajakan jihad apakah pelanggaran? Jika itu pelanggaran, ya eksekusi orangnya, jgn malah berdebat. Kalau mau berdebat, silahkan jadi PENGAMAT, jgn jadi PEJABAT,” katanya.
"Apakah harus Presiden yg eksekusi? Kalau harus presiden, kalian pembantunya ngapain? Makan gaji buta?,” cuit Teddy Gusnaidi dalam akun Twitter @TeddyGusnaidi, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Selasa, 1 Desember 2020.
Adzan diubah jadi ajakan jihad apakah pelanggaran? Jika itu pelanggaran, ya eksekusi orangnya, jgn malah berdebat. Kalau mau berdebat, silahkan jadi PENGAMAT, jgn jadi PEJABAT.
Apakah harus Presiden yg eksekusi? Kalau harus presiden, kalian pembantunya ngapain? Makan gaji buta?— Teddy Gusnaidi (@TeddyGusnaidi) December 1, 2020
Hal tersebut mendapat respons dari warganet yang kemudian meninggalkan jejak di akun Twitter Teddy Gusnaidi.
“Kelamaan berdiskusi debat dll. Apakah tidak ada UU utk setiap agama. Biar tidak seenaknya memanfaatkan agama utk kepentingan pribadi,” cuit akun Twitter @Lsarung.