Sentil Pihak-pihak yang Tolak Calling Vissa Israel, Gus Yaqut: Jangan Asal Komentar dan Gaduh Saja

- 3 Desember 2020, 07:35 WIB
Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Yaqut Cholil Qoumas meminta sejumlah pihak jangan sekadar melakukan penolakan calling vissa.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Yaqut Cholil Qoumas meminta sejumlah pihak jangan sekadar melakukan penolakan calling vissa. / /Instagram.com/@gusyaqut

PR BEKASI - Beberapa waktu lalu, tersiar kabar bahwa Pemerintah Indonesia telah menetapkan delapan negara calling vissa, yaitu Afghanistan, Guinea, Israel, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria, dan Somalia.

Kabar tersebut lantas menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan, karena adanya Israel dalam daftar negara calling vissa tersebut.

Bahkan, sejumlah politikus pun dengan tegas menolak adanya calling vissa bagi Israel, karena kebijakan tersebut dinilai sebagai sebuah pengkhianatan bagi umat Islam di Indonesia bahkan Palestina.

Baca Juga: ULMWP Deklarasi Papua Barat Merdeka, Polri: Itu Bentuk Provokasi dan Propaganda, Situasi Papua Aman

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Yaqut Cholil Qoumas, meminta sejumlah pihak jangan sekadar melakukan penolakan atas pembukaan kembali layanan calling vissa bagi delapan negara, termasuk Israel, tetapi harus lebih komprehensif memahaminya.

"Jangan asal komentar, asal tolak, jangan sekadar gaduh saja main tolak. Calling vissa kan, kebijakan terkait keimigrasian biasa di suatu negara," kata Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Kamis, 3 Desember 2020.

Pria yang akarab disapa Gus Yaqut itu menyadari betul bahwa kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang kembali membuka layanan calling vissa bagi delapan negara, termasuk Israel, menuai kontroversi.

Baca Juga: Gagal di 2020 karena Merasa Dicurangi Joe Biden, Donald Trump Janji Nyapres Lagi 2024

Namun, Gus Yaqut meminta masyarakat untuk mencermati latar belakang kebijakan tersebut diterbitkan, sehingga lebih komprehensif dalam menyikapinya, dan tidak asal menolak.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x