PR BEKASI – Kabar baik untuk tenaga pendidik seperti guru honorer pada satuan pendidikan Islam. Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan segera menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Hal itu ditandai dengan terbitnya Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.
Bersamaan dengan itu, terbit juga Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6574 tahun 2020 tentang Penetapan Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS atau honorer pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.
Baca Juga: Sentil Pihak-pihak yang Tolak Calling Vissa Israel, Gus Yaqut: Jangan Asal Komentar dan Gaduh Saja
Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan guru bukan PNS atau honorer pada satuan pendidikan Islam pada masa pandemi Covid-19.
Dirjen Pendidikan Islam M. Ali Ramdhani menyatakan ada total 636.381 guru honor pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima BSU.
"Hasil verifikasi akhir, total ada 542.901 Guru bukan PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima BSU. Juga ada 93.480 guru honorer Pendidikan Agama Islam di Sekolah Umum. Jadi totalnya ada 636.381 guru honorer pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima BSU," ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Kemenag, Kamis, 3 Desember 2020.
Baca Juga: ULMWP Deklarasi Papua Barat Merdeka, Polri: Itu Bentuk Provokasi dan Propaganda, Situasi Papua Aman
BSU yang disalurkan dengan besaran Rp600 ribu per orang per bulan akan dibayarkan satu kali terhitung dalam 3 bulan ke belakang.