Tak Hadiri Panggilan, Polda Metro Jaya Jadwal Ulang Pemeriksaan Habib Rizieq

- 3 Desember 2020, 07:52 WIB
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar (tengah) memberi keterangan soal ketidakhadiran kliennya di Polda Metro Jaya, Selasa, 1 Desember 2020.
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar (tengah) memberi keterangan soal ketidakhadiran kliennya di Polda Metro Jaya, Selasa, 1 Desember 2020. /Fianda Sjofjan Rassat/ANTARA

PR BEKASI – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab beserta menantunya, Hanif Alatas mendapat surat pemanggilan kedua dari Penyidik Polda Metro Jaya keduanya tidak hadir untuk menjalani pemeriksaan dalam waktu yang telah ditentukan.

Kedua orang tersebut akan diperiksa sebagai saksi dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang di kerumunan massa dalam acara pernikahan anak Imam Besar FPI tersebut dan perayaan Maulid Nabi Muhammad yang berlangsung di Petamburan pada 14 November 2020 lalu.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Pengumuman! BSU Rp1.8 Juta untuk Guru Honorer pada Satuan Pendidikan Islam Akan Segera Disalurkan

"Kita melayangkan kembali surat panggilan yang kedua kepada saudara MRS dan HA yang kita jadwalkan untuk bisa hadir pada hari Senin, Desember 2020," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Kamis, 3 Desember 2020.

Habib Rizieq Shihab dan Hanif Alatas pada awalnya dijadwalkan untuk diperiksa pada Selasa, 1 Desember 2020.

Meski demikian, keduanya diketahui tak menghadiri panggilan dari pihak kepolisian hingga akhirnya dilayangkan surat pemanggilan kedua kepada mereka.

Baca Juga: Sentil Pihak-pihak yang Tolak Calling Vissa Israel, Gus Yaqut: Jangan Asal Komentar dan Gaduh Saja

Pengacara Habib Rizieq Shihab dan Hanif Alatas, Aziz Yanuar memang datang ke Polda Metro Jaya untuk menyampaikan alasan keduanya tak dapat menghadiri pemeriksaan, namun alasan dari pengacara kedua orang tersebut tidak diterima oleh penyidik.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x