Tegas Sebut Benny Wenda Lakukan Makar, Mahfud MD: Skalanya Kecil karena Dia Hanya Buat Negara Ilusi

- 4 Desember 2020, 06:30 WIB
Menko Polhukam bersama jajaran terkait saat konferensi pers, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, 3 Desember 2020.
Menko Polhukam bersama jajaran terkait saat konferensi pers, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, 3 Desember 2020. /Humas Kemenko Polhukam

PR BEKASI – Benny Wenda dengan tegas dinyatakan telah melakukan tindakan makar dengan mendeklarasikan pemerintahan sementara di Papua Barat, yang turut mendeklarasikan diri sendiri sebagai presiden.
 
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah sudah menanggapi aksi yang yang dilakukan Benny Wenda tersebut dan telah meminta pihak berwajib untuk melakukan penegakkan hukum.
 
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, hal tersebut dikatakan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Kamis, 3 November 2020.

Baca Juga: Ingatkan Rekor Fantastis Kasus Covid-19 Hari Ini, Ainun Najib: Kita Akan Hadapi 3 Ujian Beruntun

"Dia telah melakukan makar. Bahkan, Ketua MPR (Bambang Soesatyo) menyebut sudah mempunyai niat dan sudah melangkah untuk melakukan makar. Pemerintah menanggapi itu dengan meminta Polri melakukan penegakan hukum," tegas Mahfud MD.
 
Menurut dia, Polri akan melakukan penindakan secara hukum atas tindakan makar yang dilakukan oleh Benny Wenda tersebut.
 
"Makar itu kalau skalanya kecil cukup penegakan hukum, Tangkap, gunakan pasal-pasal tentang kejahatan keamanan negara. Jadi, cukup penegakan hukum," kata Mahfud MD.
 
Mahfud MD juga menyebut Benny Wenda telah mendeklarasikan negara ilusi karena tidak memenuhi syarat-syarat sah berdirinya suatu negara.

Baca Juga: Anda Susah Tidur? Coba Minum Teh Peppermint dan Rasakan 7 Manfaat Penting Lainnya

"Menurut kami, Benny Wenda ini membuat negara ilusi, negara yg tidak ada dalam faktanya. Negara Papua Barat itu apa?" kata pria berdarah Madura tersebut.
 
Mahfud MD menjelaskan syarat berdirinya sebuah negara setidaknya ada tiga, yakni rakyat, wilayah, dan pemerintah, kemudian ditambah pengakuan dari negara lain.
 
"Rakyatnya siapa? Dia memberontak. Wilayahnya kita menguasai. Pemerintah, siapa yang mengakui dia pemerintah? Orang Papua sendiri tidak juga mengakui," katanya
 
Kemudian, syarat lain berdirinya sebuah negara yaitu adanya pengakuan dari negara lain dan masuk dalam organisasi internasional.

Baca Juga: Dukung Program Revolusi Akhlak Habib Rizieq, Buya Yahya: Sebetulnya Ini Dirindukan Semua Makhluk

"Dia tidak ada yang mengakui. Memang didukung satu negara kecil di Pasifik, namanya Vanuatu. Tapi kecil itu daripada ratusan negara besar, Vanuatu kan kecil dan tidak masuk juga ke organisasi internasional, hanya disuarakan secara politik," kata Mahfud MD.
 
Selain itu, Mahfud MD mengingatkan bahwa Papua melalui referendum pada 1969 sudah final dan sah menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
 
Ia menjelaskan referendum yang berlangsung pada November 1969 tersebut disahkan Majelis Umum PBB bahwa Papua itu adalah sah bagian dari kedaulatan Indonesia.
 
"Karena itu tidak akan ada (referendum) lagi, PBB tidak mungkin membuat keputusan dua kali dari hal yang sama atau terhadap hal yang sama," katanya.

Baca Juga: FPI Hadang Polisi yang Kirimkan Surat Panggilan HRS, Lemhamnas: Polri Tak Boleh Kalah Hadapi Ormas

Sebelumnya, Gerakan Persatuan Pembebasan untuk Papua Barat (ULMWP) mendeklarasikan pemerintahan sementara pada Selasa, 1 Desember 2020 dan menominasikan Benny Wenda, pemimpinnya yang diasingkan dan tinggal di Inggris, sebagai presiden.
 
Di hari yang sama, Benny Wenda di akun Twitternya telah mengumumkan pembentukan Pemerintahan Sementara Papua Barat dan mengklaim dirinya sebagai presiden sementara Negara Republik Papua Barat (NRPB).***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x