Khawatir Pilkada Serentak 2020 Berpotensi Tularkan Covid-19, KPU Batasi 10 Orang Pemilih di TPS

- 6 Desember 2020, 17:49 WIB
Logo Pilkada Serentak 2020.
Logo Pilkada Serentak 2020. /KPU

 

PR BEKASI - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang digelar pada tahun ini seiring dengan pandemi Covid-19 yang masih melanda Tanah Air.

Sejumlah pihak khawatir akan potensi penularan virus Covid-19 selama pelaksanaan Pilkada seremtak tahun ini.

Hal tersebut ditanggapi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yang membatasi maksimal 10 orang pemilih berada di dalam tempat pemungutan suara (TPS) sebagai upaya meminimalisasi penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Singgung Ekspor Benih Lobster, Susi Pudjiastuti Puji dan Banggakan Emil Salim

Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo M. Iskak di Sidoarjo, menjelaskan bahwa pemilih yang terdaftar di DPT nomor 1—10 pertama menuju ke TPS, kemudian nomor selanjutnya dan seterusnya, maksimal 10 orang pemilih berada di TPS.

"Simulasi ini merupakan miniatur pelaksanaan pemungutan suara nanti," katanya di sela simulasi tahapan pemungutan dan penghitungan perolehan suara di TPS dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) di halaman Mapolresta Sidoarjo, dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Sabtu, 5 Desember 2020.

Menurutnya ada 3.528 TPS dengan jumlah daftar pemilih tetap sebanyak 1.404.887 orang yang terdiri atas 692.500 laki-laki dan 712.387 perempuan.

Baca Juga: Jelang Masa Tenang Pilkada Serentak 2020, Mahfud MD Ingatkan Masyarakat Tetap Kondusif

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x