PR BEKASI - Habib Rizieq Shihab (HRS) dipanggil oleh pihak kepolisian terkait dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Namun, hingga saat ini Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu belum terlihat menyambangi Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan.
Menanggapi HRS yang belum memenuhi panggilan, Polri memastikan akan memberikan penindakan tegas kepada pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) itu apabila tidak memenuhi panggilan pihak kepolisian.
Baca Juga: AS Siap Berikan Sanksi untuk Belasan Pejabat Tiongkok Terkait Tudingan Pengusiran Legislator
"Sudah jelas apa yang disampaikan bapak Kapolda Metro Jaya jadi tak perlu saya tambah," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Senin, 7 Desember 2020.
Menurut Awi, pihaknya akan menindak tegas HRS agar memenuhi panggilan Polisi untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
"Jadi akhirnya akan menindak tegas HRS agar memenuhi pemeriksaan polisi. Sudah jelas tentunya, nanti akan ada tindakan tegas kalau yang bersangkutan tidak hadir," kata Awi, menegaskan.
Baca Juga: Warganet Minta Rekaman Detik-detik Penyerangan Polisi Dibuka, CCTV Sekitar KM 50 Tak Bisa Diakses