Nyawa Sipil Melayang, Rachland Nashidik: Senjata Api Diizinkan untuk Melumpuhkan, Bukan Membunuh

- 7 Desember 2020, 19:49 WIB
Politikus Partai Demokrat Rachland Nashidik.
Politikus Partai Demokrat Rachland Nashidik. /ANTARA/Dyah Dwi

 

PR BEKASI - Pendiri Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D) Rachland Nashidik menyayangkan aksi tembak mati yang dilakukan oleh petugas Polda Metro Jaya kepada enam orang pengikut Habib Rizieq karena melakukan penyerangan.

Menurutnya, keenam korban tewas tersebut baru berusia 20-an tahun. Dirinya pun lantas mempertanyakan alasan kenapa mesti terjadi pertumpahan darah lagi di Indonesia.

"Yang termuda 20 tahun. Yang tertua baru 26 tahun. Indonesia, kenapa darah mesti kembali tumpah setelah sekian lama politik kekerasan kita akhiri dengan reformasi?," kata Rachland Nashidik, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari unggahan akun Twittwer @RachlanNashidik, Senin, 7 Desember 2020.

Baca Juga: Cuitan Imam Darto Terkait 17 M Viral, Deddy Corbuzier: Gue Langsung Embat Gal Gadot, Gue Gak Punya

Politikus Partai Demokrat itu mengatakan, dalam UUD PBB tentang penggunaan angkatan dan senjata api oleh pejabat penegak hukum, disebutkan bahwa penggunaan senjata api hanya diizinkan untuk melumpuhkan, bukan untuk membunuh.

"UN Basic Principles on the use of force and firearms by law enforcement official, yang setahu saya di awal kemenangan reformasi dulu disetujui jadi rujukan Polri, menyebut bahwa penggunaan senjata api hanya diijinkan pada warga negara dengan tujuan melumpuhkan, bukan membunuh," tutur Rachland Nashidik.

Menurutnya, yang menjadi masalah utama saat ini apakah penembakan tersebut telah sesuai aturan hukum, karena bagaimanapun tindakan tersebut telah menghilangkan nyawa seseorang.

Baca Juga: Masih Tak Hadir, Polisi Buka Kemungkinan Jemput Paksa Habib Rizieq Jika Tak Penuhi Panggilan

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x