Meski Ada Prinsip Rahasia dalam Pemilu, Ketua KPU Izinkan Hak Pilih Pasien Covid-19 Dapat Diwakilkan

- 8 Desember 2020, 06:10 WIB
Ketua KPU, Arief Budiman di kantor KPU RI di Jakarta Pusat menyampaikan hak pilih pasien covid-19 dapat diwakilkan.
Ketua KPU, Arief Budiman di kantor KPU RI di Jakarta Pusat menyampaikan hak pilih pasien covid-19 dapat diwakilkan. /PMJ News/PMJNEWS

PR BEKASI - Tanggal 9 Desember 2020 Pemerintah telah menetapkan sebagai Hari Libur Nasional bertepatan dengan dilaksanakannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak .

Melalui peraturan KPU, pemilih yang berstatus pasien positif Covid-19 dijamin masih bisa menggunakan hak pilihnya.

Termasuk dalam hal ini, pasien yang sedang menjalani rawat inap di rumah sakit, pemilih yang sedang menjalani rawat inap, isolasi mandiri dan atau positif terinfeksi virus Corona (Covid-19) yang menjalani perawatan di tempat lain.

Baca Juga: Viral Rekaman Suara Diduga Percakapan Laskar FPI Sebelum Insiden di Tol, Ini Penjelasan dari PMJ 

Setiap warga negara yang telah terdaftar dalam pemilih tetap dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tahun ini bisa saja mewakili hak pilihnya kepada orang lain saat pemungutan suara nanti.

Hal itu dimungkinkan dengan syarat tertentu, seperti pasien positif Covid-19.

Hal tersebut dijelaskan Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Selasa 8 Desember 2020.

"Misalnya saya enggak bisa gunakan hak pilih saya dengan diri sendiri, saya boleh mempercayakan kepada orang yang ditunjuk membantu saya," kata Arief Budiman yang pernah positif covid-19.

Baca Juga: Enam Anggota Laskar FPI Ditembak Mati di Tol Cikampek, IPW Buka Suara 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x