PR BEKASI - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak pada Desember 2020 ini telah digelar. Hasil perolehan suara pun telah dihitung melalui hitung cepat.
Sehingga, pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Serentak 2020 sudah dapat mempertimbangkan prediksi hasil keseluruhan suara yang diperolehnya.
Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengimbau agar paslon peserta Pilkada Serentak 2020 yang merasa tidak puas dengan hasil resmi rekapitulasi KPU (Komisi Pemilihan Umum) nanti, dipersilakan menempuh untuk jalur hukum.
Baca Juga: Dijerat Pasal Berlapis Usai Jadi Tersangka, Polda Metro Jaya Siap Jemput Paksa Habib Rizieq
Diketahui bahwa setiap paslon memiliki hak untuk menyatakan keberatan terhadap hasil akhir penghitungan suara Pilkada Serentak 2020.
"Paslon silakan gunakan jalur-jalur hukum. Jangan kerahkan massa untuk menyatakan kekecewaan karena kalah bersaing dengan paslon lain," kata Abhan dalam siaran persnya, dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Kamis, 10 Desember 2020.
Selanjutnya, ia kembali mengingatkan agar tak ada pengerahan massa pendukung. Alasannya, sangat berisiko. Menurutnya, hal ini berpotensi menimbulkan kerumunan yang berbahaya di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Terkait Status Tersangka Habib Rizieq, Ferdinand Hutahaean: Makannya Datang, Jangan Kabur