Dukung Penangkapan Paksa Habib Rizieq, Arteria Dahlan: Wajar dan Dapat Dibenarkan

- 11 Desember 2020, 20:59 WIB
Arteria Dahlan, anggota DR RI Fraksi PDI Perjuangan.
Arteria Dahlan, anggota DR RI Fraksi PDI Perjuangan. /Antara/

PR BEKASI – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di acara pernikahan putrinya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan meminta Habib Rizieq untuk menghormati dan patuh terhadap hukum dengan memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya. 

Baca Juga: Terkait Insiden Kematian Laskar FPI, Amien Rais Minta Jokowi Lakukan Ini Agar Martabatnya Pulih

Arteria Dahlan mengungkapkan saat ini dibutuhkan sikap kooperatif dari Habib Rizieq.

“MRS (Muhammad Rizieq Shihab) sebaiknya menghormati jalannya proses penegakan hukum, kooperatif dan menghadiri setiap panggilan kepolisian. Jangan sampai beliau menempatkan dirinya di atas negara ataupun kekuasaan negara dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Jumat, 11 Desember 2020.

Anggota Komisi III DPR RI ini menyampaikan bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang menegaskan akan menjemput paksa Habib Rizieq juga dibenarkan.

Baca Juga: Anggota DPR Saling Kritik Soal Laskar FPI untuk 'Perang', Tifatul Sembiring: Anda Lebay Desmond!

Menurutnya jika seseorang tidak kooperatif, maka pihak kepolisian bisa melakukan upaya penjemputan paksa tersangka. 

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x