PR BEKASI - Insiden penembakan yang mengakibatkan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) tewas oleh anggota Polda Metro Jaya di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50 terus di dalami.
Hal tersebut untuk mengetahui insiden penembakan itu memang sesuai dengan peraturan yang berlaku atau tidak dan bagaimana langkah hukum kelak akan diambil.
Untuk itu, Komisi III DPR RI berencana akan memanggil Divisi Propam Mabes Polri terkait insiden penembakan tersebut.
Baca Juga: Hadiri Rekonstruksi Penembakan Pengawal Habib Rizieq, Kompolnas: Yang Aktif Menyerang dari FPI
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Habib Aboe Bakar Al-Habsy yang ditemui usai rapat kunjungan reses, di Kejati NTB, Mataram, Senin, 14 November 2020 mengatakan pemanggilan ini bertujuan untuk melihat langkah kepolisian dalam hal penegakan hukum.
"Jadi kita akan panggil dan dengar apa hasilnya," kata Aboe Bakar Al-Habsy seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 14 Desember 2020.
Selain mengundang Divisi Propam Mabes Polri, pihaknya juga akan memanggil Kapolri Jenderal Idham Azis.
Komisi III DPR RI juga akan mendengar pandangan dan langkah Komnas HAM sebagai lembaga milik negara yang mengawal persoalan hak asasi manusia.
Baca Juga: Teddy Terus Tuntut Haknya Atas Warisan Lina, Sule: Mending Sekarang Kerja, Cari Duit, Itu Aja Dulu