Sabar! Vaksin Sinovac Masih Tunggu Izin Sementara dari 2 Lembaga Sebelum Bisa Digunakan

- 15 Desember 2020, 22:17 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /PIXABAY

PR BEKASI - Pemerintah masih menunggu Emergency Use Authorization (EUA) atau izin sementara dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelum bisa menggunakan vaksin Sinovac.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Siti Nadia Tarmizi.

"Masih menunggu persetujuan EUA dari BPOM dan sertifikasi kehalalan dari MUI," katanya, sebagaimana dikutip PikiraRakyat-Bekasi.com dari Antara, Selasa, 15 Desember 2020.

Baca Juga: 274 Wartawan Dipenjara Sepanjang 2020, CPJ: Rekor, Jumlah yang Mengerikan di Tengah Pandemi Covid-19

Seperti diketahui sebanyak 1.2 juta dosis vaksin Sinovac asal China tiba di Indonesia pada Minggu, 13 Desember 2020, yang diangkut menggunakan pesawat Garuda Indonesia.

Izin EUA dibutuhkan untuk mengetahui keamanan penggunaan serta kehalalan dari vaksin produksi China tersebut.

Ia menerangkan izin EUA dari BPOM sebenarnya bisa berjalan secara paralel dengan sertifikasi halal yang akan dikeluarkan oleh MUI.

Baca Juga: Fraksi PSI 'Diejek' Semua Anggota DPRD Jakarta, Tsamara Amany: Dimusuhi Satu Republik pun Kami Siap!

"Jadi ini sedang dikerjakan oleh BPOM dan MUI," ucap Siti Nadia.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x