Di Indonesia, isu itu makin menguat seiring dengan pembukaan kembali calling visa untuk warga beberapa negara dengan kerawanan tertentu, termasuk Israel.
Calling visa sudah berlaku sejak 2012 berdasarkan Permenkumham Nomor.M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2012 dan tidak menggoyahkan sikap RI terkait dengan dukungan pada Palestina dan menentang penjajahan Israel.
Baca Juga: Polisi Tangkap Massa Aksi 1812 yang Melawan Ketika Dibubarkan
Terkait dengan calling visa, lanjut dia, pemerintah harus hati-hati dan cermat serta dipersiapkan dengan baik, jangan sampai kebijakan tersebut dijadikan isu atau pintu masuk seolah-olah RI akan membuka hubungan diplomatik dengan Israel.
"Pastikan sesuai dengan aturan internasional dan terus kuatkan komunikasi dengan pihak Palestina," ujarnya.
Diketahui, Anggota Komisi I DPR RI Sukamta meminta pemerintah hati-hati terkait kebijakan pemberian visa elektronik (e-visa) untuk warga negara subjek "calling visa" bagi Israel karena mengarah pada normalisasi hubungan dengan Israel.
Baca Juga: Jokowi Gratiskan Vaksin Covid-19, DPR: Ini Bukti Kehadiran Negara dan Tanggung Jawab Pemerintah
"Semakin dinormalisasi maka Israel semakin brutal terhadap warga Palestina yang dijajah. Pemerintah Indonesia jangan berkompromi, jangan mengarah kepada berteman kepada Israel," ujar Sukamta saat memberikan interupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Dia menilai seharusnya Indonesia mengisolasi Israel dengan tidak membuka hubungan bukan memberikan ruang menjadi teman seperti kebijakan pemberian visa tersebut.
Sukamta mengingatkan amanat konstitusi adalah mendukung kemerdekaan bangsa-bangsa dan Indonesia memperjuangkan perdamaian abadi berdasarkan kemerdekaan.