PR BEKASI - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat telah menetapkan batasan tarif tertinggi mengenai pemeriksaan Covid-19.
Pemeriksaan Covid-19 dengan Rapid Test Antigen-Swab yaitu sebesar Rp250.000 untuk Pulau Jawa dan Rp275.000 untuk di luar Pulau Jawa.
Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan pada tanggal 18 Desember 2020.
Baca Juga: Cek Fakta: Din Syamsuddin Dikabarkan Berpidato Soal Pelanggaran HAM di Indonesia di Majelis PBB
Tes Antigen-Swab dilakukan pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri dengan masa berlaku selama 14 hari.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya menyatakan, penetapan batasan tarif tertinggi ini sebagai bentuk kepastian terhadap disparitas harga pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swabdi fasilitas pelayanan Kesehatan.
“Batasan tarif pemeriksaan ini sebagai bentuk kepastian tarif pemeriksaan Rapid Test Antigen melalui pengambilan swab bagi masyarakat dan pemberi layanan,” kata Azhar, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Sekretariat Kabinet pada Sabtu, 19 Desember 2020.
Baca Juga: Viral Puluhan Kambing di Kuningan Tewas Secara Misterius, Diduga karena Gigitan Anjing
“Serta memberikan jaminan kepada masyarakat agar mudah mendapatkan layanan pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab,” katanya.
Sumber: Setkab