Sebut Pelapor Haikal Hassan Adalah Kader PSI, Tsamara Amany: Sudah Dinonaktifkan Sejak 2018

- 19 Desember 2020, 07:20 WIB
Ketua DPP PSI, Tsamara Amany.
Ketua DPP PSI, Tsamara Amany. /Instagram.com/@TsamaraDKI

"Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menonaktifkan empat kadernya sebagai calon legislatif dan anggota. Penonaktifan ini merupakan sikap tegas DPP PSI untuk mendispilinkan kader dan menjunjung tinggi nilai yang diperjuangkan partai. Pertama, Husin Shahab, caleg DPR RI dari Dapil Jawa Timur XI," demikian keterangannya.

"Berdasarkan rapat pleno DPP PSI , kami memutuskan menonaktifkan Bro Husin dengan alasan telah melanggar nilai-nilai PSI soal penghargaan kepada perempuan,” kata Wasekjen PSI, Satia Chandra Wiguna, dalam keterangan pers, Jumat 21 Desember 2018, dikutip dari PSI.

Baca Juga: Video Sekelompok Anak Kecil Ngaku 'Laskar Cilik' Siap Jihad Bela Habib Rizieq Viral di Medsos

Diketahui, Husin Shihab telah mengatakan pihaknya melaporkan Haikal Hassan agar menimbulkan efek jera.

"Maksud kita untuk melapor seperti ini supaya ada pencegahan, efek jera. Jangan semena-mena bisa ceramah. Punya gelar ustaz, kiai, atau habib apa punlah. Supaya hal seperti ini tidak melebar. Supaya orang ada efek jeranya. Supaya nggak ngulangin lagi," katanya.

Laporan Husin Shihab itu terdaftar dalam laporan bernomor LP/7433/XII/YAN.25/2020/SPKT PM tanggal 14 Desember. 

Baca Juga: Sah! Cek Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Tes Antigen dan Swab yang Ditetapkan Pemerintah

Haikal Hassan dilaporkan atas tuduhan tindak pidana ujaran kebencian melalui ITE dan Penistaan Agama serta menyebarkan berita bohong yg dapat menimbulkan kegaduhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 huruf a KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x