Firli Bahuri Ingatkan Penyelenggara Negara Tak Terkecoh 'Taktik Sinterklas'

- 26 Desember 2020, 22:00 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri /ANTARA

PR BEKASI - Menjelang peringatan hari besar agama seperti Hari Raya Natal saat ini, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan kepada pegawai negeri atau Penyelenggara Negara untuk tidak terjebak dalam praktik korupsi suap menyuap maupun gratifikasi.

Merujuk Pasal 12B Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 dijelaskan bahwa gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut termasuk yang diterima di dalam negeri maupun luar negeri, baik dengan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Baca Juga: Fiersa Besari Ungkap Kondisi sang Istri yang Positif Covid-19 Saat Hamil: Sedih Harus Pisah Rumah

Sebab itu, terdapat mekanisme bagi penerima gratifikasi untuk melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

"Saya ingatkan kepada rekan-rekan penyelenggara negara untuk tidak terjebak dalam praktik korupsi suap menyuap atau gratifikasi seperti tukar menukar bingkisan atau kado yang biasanya terjadi menjelang atau saat peringatan hari besar agama seperti hari Natal," kata Firli Bahuri.

Sebab pemberian hadiah umumnya masih kerap dijumpai dalam kehidupan sosial dan dianggap wajar sebagai bentuk mendekatkan hubungan, akan tetapi hal ini akan berdampak negatif jika disalahgunakan.

Baca Juga: Tabrak Pemotor hingga Tewas, Polres Jaksel Amankan Satu Anggota Polisi Berpangkat Iptu

Dampak buruk itu dimungkinkan dapat terjadi jika dilakukan kepada penyelenggaraan pelayanan publik, tokoh pejabat, orang berpengaruh, sehingga unsur ini diatur dalam perundang-undangan terkait tindak pidana korupsi.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x