Tim Hukum Markaz Syariah Ungkap Beli Tanah ke Petani, Teddy Gusnaidi: Gak Perlu Banyak Ngomong

- 29 Desember 2020, 18:24 WIB
Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi.
Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi. /YouTube/ Indonesia Lawyers Club

PR BEKASI - Kepemilikan tanah seluas kurang lebih 30.91 hektare di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menjadi perbincangan hangat baru-baru ini.

Sebagaimana diketahui, pada tanah tersebut berdiri Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Front Pembela Islam (FPI) Megamendung.

Pesantren Algokultural Markaz Syariah menjadi tempat syiar dakwah Islam yang dilakukan oleh FPI dan Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab.

Baca Juga: Jokowi Tegaskan untuk Tidak Beli Rokok dari Dana Bansos Covid-19

Lahan tanah tersebut yang digunakan pesantren Habib Rizieq, menurut PT Perkebunan Nasional atau PTPN VIII, tergolong Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PTPN VIII.

Atas dasar tersebut, PT Perkebunan Nasional atau PTPN VIII mengirim somasi kepada pengurus Pesantren Algokultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor.

Pesantren yang dipimpin oleh Habib Rizieq diminta PTPN VIII untuk segera dikosongkan selama 7 hari terhitung surat somasi dikirimkan pada 18 Desember 2020.

Baca Juga: Teliti Mutasi Baru Virus Corona, Pemerintah koordinasikan Laboratorium Lakukan Pengurutan Genom

Apabila somasi tidak diindahkan pihak pengurus Pesantren Markaz Syariah, PTPN VIII akan melaporkan ke Polda Jabar terkait dugaan kasus penggelapan hak tanah.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x