"Jika sudah jelas negara sebagai pemilik, maka kita bisa usul untuk dijadikan ponpes bersama," tutur Mahfud MD.
Kita tunggu proposal dari masyarakat, bgmn mengambil HGU yg diperoleh scr sah. Pasalnya, yg sdh diperoleh scr sah pd masa lalu itu skrg tak bs diambil scr sepihak. Kalau diperoleh tdk scr sah, relatif gampang menyelesaikannya. Pak Rustam cs bs kirim proposal utk kami pelajari. https://t.co/iV6XtRMOtE— Mahfud MD (@mohmahfudmd) December 29, 2020
Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan jika status hukum kepemilikan lahan Markaz Syariah FPI sudah jelas dan negara sebagai pemilik, sebaiknya ponpes tersebut diteruskan dengan melibatkan Majelis Ulama Indonesia, Nadhlatul Ulama, Muhammadiyah, dan FPI secara bersama-sama.
Baca Juga: PN Jaksel Cabut SP3, Polda Metro Jaya Diminta Lanjutkan Kasus Percakapan Asusila Habib Rizieq
"Kalau saya berpikir begini, itu kan untuk keperluan pesantren ya diteruskan saja untuk keperluan pesantren. Tapi, nanti yang mengurus misalnya Majelis Ulama, misalnya ya NU, Muhammadiyah gabung, gabunglah termasuk kalau mau ya FPI di situ bergabung ramai-ramai, misalnya ya," kata Mahfud MD dikutip dari Antara.
Untuk informasi, Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Front Pembela Islam (FPI) Megamendung berdiri pada tanah tersebut sejak tahun 2013.
Pesantren Algokultural Markaz Syariah menjadi tempat syiar dakwah Islam yang dilakukan oleh FPI dan Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab.
Baca Juga: SP3 Kasus Chat Mesum HRS Dicabut, Guntur Romli: Alhamdulilah! Kasus Ahok Aja Sampe Vonis
Menurut PT Perkebunan Nasional atau PTPN VIII, lahan tanah tersebut yang digunakan pesantren Habib Rizieq tergolong Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PTPN VIII.
Oleh sebab itu, PT Perkebunan Nasional atau PTPN VIII mengirim somasi kepada pengurus Pesantren Algokultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor.
Pesantren yang dipimpin oleh Habib Rizieq diminta PTPN VIII untuk segera dikosongkan selama 7 hari terhitung surat somasi dikirimkan pada 18 Desember 2020.