Hukum Kepemilikan Lahan Markaz Syariah, Mahfud MD: Yang Diperoleh Sah, Tidak Bisa Diambil Sepihak

- 29 Desember 2020, 19:22 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD. /Humas Kemenko Polhukam

"Jika sudah jelas negara sebagai pemilik, maka kita bisa usul untuk dijadikan ponpes bersama," tutur Mahfud MD.

Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan jika status hukum kepemilikan lahan Markaz Syariah FPI sudah jelas dan negara sebagai pemilik, sebaiknya ponpes tersebut diteruskan dengan melibatkan Majelis Ulama Indonesia, Nadhlatul Ulama, Muhammadiyah, dan FPI secara bersama-sama.

Baca Juga: PN Jaksel Cabut SP3, Polda Metro Jaya Diminta Lanjutkan Kasus Percakapan Asusila Habib Rizieq

"Kalau saya berpikir begini, itu kan untuk keperluan pesantren ya diteruskan saja untuk keperluan pesantren. Tapi, nanti yang mengurus misalnya Majelis Ulama, misalnya ya NU, Muhammadiyah gabung, gabunglah termasuk kalau mau ya FPI di situ bergabung ramai-ramai, misalnya ya," kata Mahfud MD dikutip dari Antara.

Untuk informasi, Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Front Pembela Islam (FPI) Megamendung berdiri pada tanah tersebut sejak tahun 2013.

Pesantren Algokultural Markaz Syariah menjadi tempat syiar dakwah Islam yang dilakukan oleh FPI dan Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab.

Baca Juga: SP3 Kasus Chat Mesum HRS Dicabut, Guntur Romli: Alhamdulilah! Kasus Ahok Aja Sampe Vonis

Menurut PT Perkebunan Nasional atau PTPN VIII, lahan tanah tersebut yang digunakan pesantren Habib Rizieq tergolong Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PTPN VIII.

Oleh sebab itu, PT Perkebunan Nasional atau PTPN VIII mengirim somasi kepada pengurus Pesantren Algokultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor.

Pesantren yang dipimpin oleh Habib Rizieq diminta PTPN VIII untuk segera dikosongkan selama 7 hari terhitung surat somasi dikirimkan pada 18 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x