Pemerintah Resmi Larang Aktivitas FPI, Henry Subiakto: Ini Keputusan Penting yang Berani

- 30 Desember 2020, 20:59 WIB
Henry Subiakto menyampaikan pendapatnya terkait pembubaran dan pelarangan FPI.
Henry Subiakto menyampaikan pendapatnya terkait pembubaran dan pelarangan FPI. /kominfo.go.id

PR BEKASI - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan keputusan untuk membubarkan dan melarang organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI).

Pengumuman itu disampaikan Mahfud MD dalam keterangan pers dalam kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Rabu, 30 Desember 2020

Melalui pengumuman itu, seluruh aktivitas ormas FPI secara resmi dilarang oleh pemerintah.

Baca Juga: Beri Dukungan untuk Gisel: I Love You, Tuhan Itu Baik Sepanjang Waktu

"Bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya," tutur Mahfud MD.

Menanggapi hal tersebut, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Airlangga Henry Subiakto menilai keputusan negara tersebut penting dan perlu diapresiasi.

"Akhirnya FPI dilarang. Ini keputusan penting negara yang cukup berani saat ini, dan banyak mendapat apresiasi," ujar Henry Subiakto dalam akun Twitter-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: Beri Dukungan untuk Gisel: I Love You, Tuhan Itu Baik Sepanjang Waktu

Sebagai informasi, Mahfud MD juga menyebutkan bahwa keputusan tersebut tertuang dalam Perppu dan putusan MK.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x