PR BEKASI - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan keputusan untuk membubarkan dan melarang organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI).
Pengumuman itu disampaikan Mahfud MD dalam keterangan pers dalam kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Rabu, 30 Desember 2020
Melalui pengumuman itu, seluruh aktivitas ormas FPI secara resmi dilarang oleh pemerintah.
Baca Juga: Beri Dukungan untuk Gisel: I Love You, Tuhan Itu Baik Sepanjang Waktu
"Bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya," tutur Mahfud MD.
Menanggapi hal tersebut, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Airlangga Henry Subiakto menilai keputusan negara tersebut penting dan perlu diapresiasi.
"Akhirnya FPI dilarang. Ini keputusan penting negara yang cukup berani saat ini, dan banyak mendapat apresiasi," ujar Henry Subiakto dalam akun Twitter-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Rabu, 30 Desember 2020.
Akhirnya FPI Dilarang. Ini Keputusan Penting Negara yang cukup berani saat ini, dan banyak mendapat apresiasi. https://t.co/hg5VD6Ws7S— Henry Subiakto (@henrysubiakto) December 30, 2020
Baca Juga: Beri Dukungan untuk Gisel: I Love You, Tuhan Itu Baik Sepanjang Waktu
Sebagai informasi, Mahfud MD juga menyebutkan bahwa keputusan tersebut tertuang dalam Perppu dan putusan MK.
Editor: Puji Fauziah