PR BEKASI – Pemerintah Indonesia baru saja meluncurkan program bantuan tunai se-Indonesia tahun 2021 bagi 34 provinsi.
Pada tahun 2021, ada tiga bantuan langsung tunai (BLT) yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Bansos ini merupakan jaring pengaman sosial bagi masyarakat miskin maupun yang paling terdampak sosial ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Baca Juga: Sebut Mesti Ada Negara yang Tawari Jack Ma Status, Jimly Asshiddiqie: Jadi WNI juga Ok
Pada tahun ini, BST senilai Rp300.000 an diberikan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Bantuan tersebut akan diberikan mulai Januari hingga April 2021.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial menunjuk PT Pos Indonesia (Persero) sebagai mitra yang akan menyalurkan BST.
Mereka yang yang berhak menerima BST ini adalah keluarga yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Alhamdulillah, Kondisi Syekh Ali Jaber Membaik, Mahfud MD: Cepat Sembuh dan Lanjutkan Dakwah
Berikut ini persyaratan untuk mendapatakan BST Kemensos Rp300.000 tahun 2021: