PR BEKASI - Pemerintah Melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, telah mengumumkan serta memutuskan untuk memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal tersebut kembali diberlakukan setelah melalui pertimbangan terkait kenaikan signifikan kasus Covid-19 di Indonesia.
PSBB akan mulai diberlakukan kembali pada Senin, 11 Januari hingga Senin, 25 Januari 2021 mendatang. Ia menyebut kebijakan ini diambil khususnya untuk Jawa dan Bali.
Baca Juga: Tak Ada Uji Klinis, Zubairi Djoerban Imbau Masyarakat Tak Divaksinasi dari Dua Merek yang Berbeda
PSBB ini, kata dia, diberlakukan kembali untuk mencegah dan menekan kenaikan kasus Covid-19. Selain itu juga melihat laporan tempat tidur isolasi dan ICU yang kian penuh di berbagai rumah sakit.
Bukan hanya itu, ia menyebut pembatasan harus dilakukan melihat adanya varian baru Covid-19 yang terus berkembang dan memiliki tingkat kecepatan penularan yang lebih tinggi.
"Meski demikian, kami informasikan juga bahwa tingkat kesembuhan kita sudah di atas global rata-rata sebesar 82 persen dan tingkat fatality rate (meninggal dunia) di angka 3 persen," ungkap Airlangga Hartarto, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Instagram @airlanggahartarto_official, Rabu, 6 Januari 2021.
Baca Juga: Paparkan Strategi Vaksinasi, Jokowi Minta Semua Pihak Berjuang Mati-matian Tangani Pandemi Covid-19
Kendati demikian, Airlangga menegaskan bahwa PSBB ini bukan berarti pelarangan, akan tetapi seluruh aktivitas yang dijalankan harus sesuai dengan protokol kesehatan yang lebih ketat lagi.