Pemerintah Terapkan Kebijakan Pengetatan Pembatasan Pergerakan di Jawa-Bali pada 11-25 Januari

- 6 Januari 2021, 17:42 WIB
Pembatasan aktivitas di Jawa-Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021.
Pembatasan aktivitas di Jawa-Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

PR BEKASI – Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat pada 11 hingga 25 Januari 2021 khususnya di Pulau Jawa dan Bali.

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto setelah Rapat Terbatas Melalui “Video Conference” yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 6 Januari 2021. 

Airlangga Hartanto menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan merupakan pelarangan kegiatan masyarakat.

Baca Juga: PSBB Jawa-Bali, Airlangga Hartarto: Tujuannya agar Kita Bisa Cepat Keluar dari Pandemi Covid-19

“Pembatasan ini bukan pelarangan kegiatan namun pembatasan aktivitas,” kata Airlangga Hartanto sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Airlangga Hartanto menjelaskan bahwa pengetatan pergerakan masyarakat di sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Bali dilakukan pasca melihat perkembangan pandemi Covid-19. 

Selain itu, saat ini sejumlah negara lain telah melakukan pengetatan, terutama dengan ditemukannya varian baru Covid-19.

Baca Juga: PSBB Jawa-Bali, Airlangga Hartarto: Tujuannya agar Kita Bisa Cepat Keluar dari Pandemi Covid-19

Meskipun dilakukan pengetatan mobilitas masyarakat, Airlangga Hartanto menegaskan bahwa pemerintah tetap berupaya menjaga keseimbangan aspek kesehatan dan dan perekonomian. 

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x