PR BEKASI - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyoroti dugaan penghasutan yang dikenakan kepada Habib Rizieq Shihab atas kasusnya saat ini yang masuk dalam proses persidangan.
Dalam pembacaan oleh tim kuasa Polda Metro Jaya mengungkapkan, bahwa Habib Rizieq Shihab dianggap melakukan penghasutan pada dua acara di tanggal 14 November 2020 lalu, terkait acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya Syarifah Najwa.
"Ajakan tersebut dilakukan saudara Muhammad Rizieq Shihab pada saat kegiatan Maulid di Majelis Ta'lim Al Afaf Tebet Utara, Jakarta Selatan, sebagaimana link www.youtube.com Front TV dengan judul peringatan Maulid Majelis Taklim Al Afaf yang diunggah pada tanggal 14 November 2020 melalui kanal YouTube Front TV," tutur tim kuasa hukum Metro dalam pembacaannya.
Baca Juga: Tak Ada Uji Klinis, Zubairi Djoerban Imbau Masyarakat Tak Divaksinasi dari Dua Merek yang Berbeda
Menurut tim kuasa hukum, ajakan Habib Rizieq telah menimbulkan kerumunan warga di Petamburan sehingga tidak mengindahkan surat imbauan protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Wali Kota Jakarta Pusat dan tidak mengindahkan PSBB transisi oleh Pemprov DKI Jakarta.
Menanggapi hal itu, Refly harun menyebutnya anggapan penghasutan tersebut adalah hal yang aneh. Sebab ia menganggap bahwa istilah penghasutan pada kedua acara Habib Rizieq Shihab tidak tepat.
"Memang aneh menetapkan tersangka orang dengan ancaman hukuman enam tahun, karena dianggap menghasut dan penghasutan itu berupa datang ke Maulid Nabi dan pernikahan putrinya," kata Refly Harun seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube miliknya, Rabu, 6 Januari 2021.
Baca Juga: Paparkan Strategi Vaksinasi, Jokowi Minta Semua Pihak Berjuang Mati-matian Tangani Pandemi Covid-19
Menurutnya, istilah penghasutan digunakan untuk ajakan kepada tindak pidana yang melanggar hukum sehingga bisa dikenakan pasal 160 KUHP.
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: YouTube Refly Harun