Temukan Pelanggaran dalam Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Komnas HAM Beberkan Hasil Penyelidikannya

- 8 Januari 2021, 19:16 WIB
Ketua Komisioner Komnas Ham Bidang Pemantauan atau Penyelidikan, Choiril Anam.
Ketua Komisioner Komnas Ham Bidang Pemantauan atau Penyelidikan, Choiril Anam. /Instagram.com/@Komnas.Ham

PR BEKASI – Kasus penembakan terhadap enam anggota Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi beberapa waktu lalu telah memasuki babak baru.

Pasalnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan pelanggaran HAM dalam kasus penembakan yang terjadi di jalan tol Jakarta-Cikampek (Japek) km 50, Kabupaten Karawang, Jawa Barat tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers yang dilaksanakan secara daring di Jakarta, Jumat, 8 Januari 2021.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Hari Ini Tembus Angka 10.617, Jakarta Sumbang Kasus Terbanyak 

Selain Choirul Anam, hadir juga dalam konferensi pers secara virtual itu adalah Ketua Komisi Nasional HAM Ahmad T Damanik, serta anggota Komnas HAM Beka U Hapsara, Aminuddin, dan Sandrayati Moniaga.

Dalam konferensi pers itu, Choirul Anam membacakan lembar-lembar keterangan pers yang telah disiapkan berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM atas kasus kematian enam anggota FPI di salah satu jalan tol paling ramai di Indonesia itu.

Menurut Choirul Anam, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM tersebut diketahui terdapat enam orang anggota FPI yang meninggal dalam dua konteks yang berbeda.

Baca Juga: ShopeePay Kerja Sama dengan Live.On, Hadirkan Kanal Pembayaran Digital Terbaru di Aplikasi Live.On

Diketahui, sebanyak dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi, di antara Jalan Internasional Karawang sampai km 49 tol Japek.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x