Laporkan Fadli Zon ke Polisi, Pelapor: Jangan Ada Lagi Wakil Rakyat yang Sebarkan Konten Pornografi

- 9 Januari 2021, 08:06 WIB
Fadli Zon (kanan) dilaporkan ke Bareskrim Polri (kiri) atas dugaan penyebaran konten pornografi.
Fadli Zon (kanan) dilaporkan ke Bareskrim Polri (kiri) atas dugaan penyebaran konten pornografi. /Kolase foto dari YouTube Fadli Zon Official & tangkapan layar akun @dunggio_aby

PR BEKASI - Febriyanto Dunggio, S.H. resmi melaporkan akun Twitter @fadlizon ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 8 Januari 2021.

Ia melaporkan politisi fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Fadli Zon atas dugaan tindak pidana pornografi melalui media elektronik dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0018/I/2021/BARESKRIM.

Pelaporan Fadli Zon tersebut dibagikan melalui unggahan akun Twitter @dunggio_aby milik Febriyanto Dunggio.

Dengan pelaporan tersebut, Febriyanto Dunggio berharap kepolisian segera memanggil Fadli Zon untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyebaran konten pornografi.

Baca Juga: Kemnaker Sahkan UMP Tiap Provinsi, Tertinggi di Jakarta dan Terendah di DIY Yogyakarta 

"Alhamdulillah hari ini kita sudah melaporkan pemilik akun Twitter @fadlizon. Kita minta pihak kepolisian agar segera memanggil terduga untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyebaran konten pornografi di medsos," tutur Febriyanto Dunggio.

Febriyanto juga berharap agar pengusutan dugaan kasus tersebut memberikan tamparan kepada para Wakil Rakyat agar tidak terlibat menyebarkan konten pornografi.

"Jangan ada lagi wakil rakyat sebarkan konten asusila," tulis akun Twitter @dunggio_aby, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Sabtu, 9 Januari 2021.

Fadli Zon disangkakan Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x