MUI Resmi Rilis Fatwa Vaksin Sinovac, Gus Nadir: Sudah Halal, Gak Usah Debat Lagi

- 9 Januari 2021, 17:48 WIB
: Cendekiawan NU Gus Nadir tutur menyoroti fatwa vaksin Sinovac oleh MUI.
: Cendekiawan NU Gus Nadir tutur menyoroti fatwa vaksin Sinovac oleh MUI. /nadirhosen.net

PR BEKASI - Vaksin Covid-19 produksi Sinovac telah ditetapkan fatwanya oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Jumat, 8 Januari 2021.

Penetapan fatwa tersebut diputuskan setelah Komisi Fatwa MUI Pusat menggelar rapat pleno secara tertutup di Jakarta.

Berita tersebut dibenarkan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh usai rapat pleno.

“Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin COVID-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience yang sertifikasinya diajukan Bio Farma, suci dan halal,” ujar Asrorun Niam Sholeh dalam situs resmi Setkab.

Baca Juga: Dikabarkan Masuk Vaksinasi Gelombang Pertama, Manajer Raffi Ahmad Buka Suara: Siap-siap Aja

Menurutnya, fatwa MUI tersebut belum final meski sudah halal dan suci.

Pasalnya, penggunaan vaksin masih menunggu keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).

“Akan tetapi terkait kebolehan penggunaannya, ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan, kualitas, dan efficacy Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ini akan menunggu hasil final kethoyyibannya. Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak, maka fatwa akan melihat,” ucap Asrorun Niam.

MUI, lanjut Niam, hanya membahas dan menetapkan kesesuaian syariah Vaksin COVID-19 yang diproduksi oleh Sinovac Lifescience.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x