PR BEKASI - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.
Berdasarkan Keputusan Pemerintah Pusat dengan PPKM Jawa-Bali sudah berlaku mulai hari ini, Senin, 11 Januari sampai 25 Januari 2021.
Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran COVID-19 yang terus mengalami kenaikan.
Sesuai dengan keputusan tersebut, KRL merubah jadwal operasionalnya yang akan disesuaikan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Berikan Bantuan Modal Kerja Rp2,4 Juta Bagi Pelaku UMKM, Begini Penjelasannya
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, KAI Commuter melakukan penyesuaian jam operasional mulai pukul 4.00 WIB dan dimajukan hanya sampai pukul 22.00 WIB dengan 964 perjalanan KRL per hari.
Bila dibandingkan dengan masa PSBB Transisi, sebelumnya operasional KRL hingga pukul 24.00 WIB. Sementara dulu saat PSBB Jakarta, jam operasional adalah pada pukul 06.00-18.00.
Para penumpang diminta tetap mematuhi protokol kesehatan yaitu wajib memakai masker, pengecekan suhu tubuh, dan rajin mencuci tangan.
Sejumlah peraturan tetap diterapkan termasuk dilarang bicara secara langsung maupun melalui telepon.