HRS dan Menantu Bisa Dipenjara 10 Tahun, Refly Harun: Luar Biasa, Lebih Berat dari Seorang Koruptor

- 12 Januari 2021, 08:05 WIB
Pakar hukum tata negara Refly Harun turut mengomentari HRS dan menantunya yang diancam hukuman 10 tahun penjara.
Pakar hukum tata negara Refly Harun turut mengomentari HRS dan menantunya yang diancam hukuman 10 tahun penjara. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/

PR BEKASI - Habib Rizieq Shihab (HRS) bersama menantunya Muhammad Hanif Alatas ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tes swab di RS UMMI Bogor, mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

HRS, Hanif dan Andi Tatat (Dirut RS UMMI) dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984 tak hanya itu, ketiganya juga disangkakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.

"Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit. Hasil dalam lidik, sidik konstruksi pasal ditambahkan. Pasal 216 KUHP. Pasal 14 dan 15 UU 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Maksimal 10 tahun (penjara)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.

Baca Juga: Beberkan Analisis Data Sriwijaya Air SJ-182, Kapten Vincent: Pesawat Itu Jatuh 663 Km per Jam

Menanggapi hal tersebut, pakar hukum tata negara Refly Harun takjub dengan durasi hukuman yang bisa menyentuh angka dua digit tersebut, karena koruptor saja tidak sampai selama itu.

"Bisa sampai 10 tahun luar biasa ya, bayangkan kesalahannya itu lebih berat dari seorang koruptor, koruptor saja ancaman hukumannya kadang-kadang kurang dari itu," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Refly Harun, Selasa 12 Januari 2021.

Artinya ungkap Refly Harun, dengan pengenaan pasal ancaman 10 tahun penjara tersebut, lagi-lagi terdapat legitimasi bagi aparat untuk menahan HRS kembali sebagai tersangka.

Baca Juga: Hasil Tes Urine, Suami Nindy Ayunda Positif Gunakan Amphetamin dan Methaphetamin

"Habib Rizieq sudah ditahan jadi rangkap, kalaupun nanti dia menang di pra peradilan atas kasus kerumunan Petamburan dengan pengenaan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, maka dia tetap bisa ditahan lagi sebagai tersangka dengan kasus lainnya," tuturnya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x